Alkohol Berujung Maut di Daha Selatan HSS, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Paramasan

Dampak buruk mengonsumsi alkhol melatarbelakangi kasus penganiayaan maut di Jalan Nagara-Kandangan, Desa Banjarbaru, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (20/03/2026) lalu.

Maret 26, 2026 - 22:41
Maret 26, 2026 - 22:41
Alkohol Berujung Maut di Daha Selatan HSS, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Paramasan
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Awaluddin Syam, dalam press release kasus pembunuhan di Kecamatan Daha Selatan. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, KANDANGAN – Dampak buruk mengonsumsi alkhol melatarbelakangi kasus penganiayaan maut di Jalan Nagara-Kandangan, Desa Banjarbaru, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (20/03/2026) lalu.

Seorang pria bernama Ruslan meninggal dunia dalam penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita itu. Sedangkan pelaku berinisial AR (20), telah berhasil ditangkap Polres HSS, 

Penangkapan pelaku membutuhkan waktu selama beberapa hari, karena yang bersangkutan sempat melarikan diri usai kejadian. 

“Pelaku sempat melarikan diri ke rumah keluarga di Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Banjar, sebelum ditangkap tanpa perlawanan,” papar Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, dikutip dari Antara, Kamis (26/03/2026).

"Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Polsek Daha Selatan, Satreskrim Polres HSS, dan Polsubsektor Paramasan," imbuhnya.

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Namun suasana berubah, ketika korban melontarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung.

Tidak mampu mengendalikan emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah belati yang berada di sekitar lokasi, lalu ditusukkan beberapa kali ke tubuh korban.

Meski dalam kondisi luka parah, Ruslan sempat berusaha menyelamatkan diri dengan pulang ke rumah dan meminta pertolongan keluarga. 

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif selama tiga hari. Namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka tusukan serius yang diderita.

Berdasarkan hasil visum et revertum, korban mengalami dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri, serta luka di dada dan bawah dagu.

Atas perbuatan tersebut, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

"Sekaligus kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras yang akan menghilangkan kesadaran, sehingga membuat orang berpikir pendek. Begitu sadar telah melakukan pelangaran, baru kemudian menyesal," pesan Awaluddin.

Di sisi lain, duka mendalam dirasakan keluarga korban. Ibu korban, Rusmini, mengungkapkan kesedihan atas kepergian sang anak. Terlebih korban yang telah berkeluarga, meninggalkan seorang balita.

“Kami berterima kasih kepada Polres HSS yang telah menangkap pelaku. Juga meminta agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” tegas Rusmini.