Pertama di Kalimantan Selatan! Kejari Tapin Gelar Sidang Isbat Nikah
Untuk yang pertama di Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menggelar sidang isbat nikah, Kamis (07/05/2026).
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Untuk yang pertama di Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menggelar sidang isbat nikah, Kamis (07/05/2026).
Digelar untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum perkawinan, program tersebut terlaksana melalui kolaborasi antara Kejari dan Pengadilan Agama Tapin.
Kemudian dengan Kementerian Agama, dan Pemkab Tapin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
“Khusus di Kalsel, Kejari Tapin menjadi yang pertama menggelar sidang isbat nikah," papar Kepala Kejari Tapin Mochamad Fitri Adhy, melalui Kasi Intelijen Hendro Nugroho, dikutip dari Antara.
Sebanyak 23 pasangan mengikuti program tersebut. 3 pasangan menjalani sidang di Kantor Kejari Tapin, sedangkan sisanya mengikuti sidang di Pengadilan Agama Rantau.
"Setelah menjalani sidang isbat, peserta dan melengkapi administrasi kependudukan dengan bantuan Disdukcapil Tapin," beber Hendro.
“InsyaAllah sidang isbat di Kejari Tapin akan terus dilanjutkan demi membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Rantau, Rasyid Rizani, menjelaskan sidang isbat nikah memberikan manfaat besar. Pasangan yang hanya menikah secara agama, dapat memperoleh pengakuan hukum dari negara.
"Setelah penetapan pengadilan, pasangan dapat mencatatkan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga hak-hak hukum keluarga lebih terlindungi," papar Rasyid.
“Pencatatan perkawinan penting untuk melindungi hak suami istri, anak, hingga hak keperdataan seperti warisan dan administrasi kependudukan,” sambungnya.
Inisiatif Kejari Tapin sendiri diapresiasi Kepala Kantor Kementerian Agama, H Akhmad Ismail Fahni, karena dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai legalitas pernikahan.
"Diharapkan program tersebut dapat menekan angka pernikahan tidak tercatat di Tapin, sekaligus mendorong masyarakat melaksanakan pernikahan resmi melalui KUA," tegas Fahni.
“Ketika pernikahan dilakukan secara legal dan formal, berarti banyak hak keperdataan keluarga yang terlindungi,” tutupnya.



