Waspada Penyakit Menular, Karantina Kalsel Periksa Ketat Ribuan Sapi Kurban
Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan mensertifikasi sebanyak 6.836 ekor sapi potong yang masuk.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan mensertifikasi sebanyak 6.836 ekor sapi potong yang masuk.
Sertifikasi dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang bertujuan memastikan kesehatan ternak dan bebas dari berbagai penyakit menular.
"Terjadi peningkatan lalu lintas ternak terjadi sejak pertengahan April 2026, seiring peningkatan kebutuhan hewan kurban," papar Kepala Karantina Kalsel, Erwin Dabukke, dikutip dari Antara, Jumat (08/05/2026).
“Karantina berkomitmen memastikan setiap hewan ternak yang masuk telah memenuhi persyaratan, sehingga aman untuk didistribusikan sebagai hewan kurban,” imbuhnya.
Mengutip data sistem informasi karantina Best Trust, sebanyak 6.836 ekor sapi potong masuk ke Kalsel melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Batulicin sejak April hingga awal Mei 2026 dengan frekuensi pengiriman mencapai 104 kali.
Ternak tersebut didatangkan dari sejumlah daerah pemasok utama seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
"Kalsel menjadi salah satu pintu gerbang distribusi ternak di Kalimantan, karena turut menopang pasokan hewan kurban ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur," tambah Isrokal, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Kalsel.
Setibanya di pelabuhan, setiap ternak wajib melalui pemeriksaan administratif dan fisik sebelum diterbitkan sertifikat pelepasan oleh petugas karantina.
"Pemeriksaan administratif meliputi verifikasi dokumen karantina daerah asal, kesesuaian jenis dan jumlah ternak, serta hasil uji laboratorium yang menyatakan hewan negatif dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)," beber Isrokal.
Juga dilakukan pemeriksaan fisik di atas alat angkut untuk mendeteksi gejala penyakit hewan menular strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), brucellosis, antraks, dan penyakit karantina lain.
“Hingga sekarang kami tidak menemukan gejala klinis penyakit ternak yang masuk, sehingga seluruh ternak dinyatakan sehat dan dapat diterbitkan sertifikat pelepasan,” tegas Isrokal.
Selain pemeriksaan dokumen dan fisik, Karantina Kalsel juga menerapkan biosekuriti berupa disinfeksi terhadap hewan dan alat angkut guna mencegah potensi penyebaran penyakit antarwilayah.
Dalam kondisi tertentu, petugas karantina juga mengambil sampel dan pengujian laboratorium ulang dengan mempertimbangkan status kesehatan daerah asal, riwayat pengujian, dan potensi masa inkubasi penyakit.
"Ternak yang menunjukkan gejala penyakit, tidak diperbolehkan didistribusikan dan wajib menjalani tindakan karantina berupa pengasingan di Instalasi Karantina Hewan. Kalau tidak dapat disembuhkan, berarti dilakukan penolakan hingga pemusnahan,” tutup Isrokal.



