Bea Cukai Banjarmasin Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Ramadan 1447 Hijriah

Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan kembali berhasil digagalkan.

Maret 16, 2026 - 23:15
Maret 16, 2026 - 23:15
Bea Cukai Banjarmasin Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Ramadan 1447 Hijriah
Kantor Bea Cukai Banjarmasin menyita 221.000 batang rokok tanpa pita cukai di Bandara Internasional Syamsudin Noor dan Pelabuhan Trisakti. Foto: Bea Cukai

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan kembali berhasil digagalkan.  

Kantor Bea Cukai Banjarmasin menyita 221.000 batang rokok tanpa pita cukai di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru dan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin selama Ramadhan 1447 Hijriah.

"Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp328 juta," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan Simorangkir, dikutip dari Antara, Senin (16/03/2026).

"Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp216 juta," sambungnya.

Penindakan pertama dilakukan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Jumat (06/03/2026). 

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Banjarmasin bekerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Udara Sjamsudin Noor untuk menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang masuk melalui jalur udara.

Pengungkapan diawali pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.420 bungkus atau sekitar 28.400 batang rokok ilegal.

Penindakan kedua berlangsung di Pelabuhan Trisakti, Sabtu (14/03/2026), ketika dilakukan pemeriksaan kepada sebuah dump truck yang melintas. 

Ditemukan 9.630 bungkus atau sekitar 192.600 batang rokok ilegal yang disembunyikan di antara barang muatan.

"Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak persaingan usaha industri rokok," beber Tonny

“Bea Cukai Banjarmasin akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” tegasnya.