Dapat Remisi HUT ke-80 Republik Indonesia, 74 WBP di Kalsel Langsung Bebas
Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025), kemerdekaan benar-benar dirasakan 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025), kemerdekaan benar-benar dirasakan 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan.
Berasal dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Kalsel, sebanyak 74 WBP tersebut mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa sehingga langsung bebas.
"Total 74 WBP langsung bebas. Mereka dinyatakan memenuhi syarat mulai dari nilai partisipasi program pembinaan hingga tidak dalam masa hukuman pengganti denda dan disiplin," jelas Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, dikutip dari Antara.
Diketahui besaran remisi dasawara maksimal 3 bulan atau 90 hari. Semantara remisi kemerdakaan maksimal 6 bulan yang ditentukan waktu masa tahanan narapidana.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin, serta didampingi Wakil Gubernur H Hasnuryadi Sulaiman, Forkopimda, dan pimpinan instansi vertikal.
WBP yang langsung bebas tersebar di beberapa lapas. Dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, 15 WBP dinyatakan langsung bebas. Kemudian 11 WBP di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, lalu 11 WBP di Lapas Kelas IIB Batulicin.
Baca juga: 6.807 Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi Umum dan Dasarwarsa HUT Republik Indonesia
Selanjutnya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura, 1 WBP berhak bebas. Disusul Lapas Kelas IIA Kotabaru 5 WBP, Lapas Kelas IIB Amuntai 4 WBP, dan Lapas Kelas IIB Tanjung 3 WBP.
Kemudian Rutan Kelas IIB Pelaihari sebanyak 6 WBP, Rutan Kelas IIB Rantau 5 WBP, Rutan Kelas IIB Kandangan 2 WBP, Rutan Kelas IIB Barabai 3 WBP, Rutan Kelas IIB Tanjung 6 WBP, dan Rutan Kelas IIB Marabahan 2 WBP.
Juga diberikan remisi umum I (RU I) kepada 6.638 WBP dan remisi umum II (RU II) sebanyak 142 WBP. Kemudian adapula remisi dalam bentuk Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk 27 WBP.
"Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan," tutur Mulyadi.
"Setelah mendapatkan remisi, diharapkan para WBP bisa tetap berkelakuan baik di luar dan tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari," tutupnya.