Ditetapkan Peraturan Pemerintah, Rokok Dilarang Dijual Eceran

Kecuali cerutu atau rokok elektronik, penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang resmi dilarang pemerintah.

Jul 31, 2024 - 08:42 Wita
Jul 31, 2024 - 02:19
Ditetapkan Peraturan Pemerintah, Rokok Dilarang Dijual Eceran
Presiden Joko Widodo melayani permintaan wawancara dari sejumlah jurnalis di sela kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (29/7). Foto: BPMI Setpres

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kecuali cerutu atau rokok elektronik, penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang resmi dilarang pemerintah.

Larangan diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan.

PP yang terdiri atas 1.172 pasal itu ditetapkan Presiden tertanggal 26 Juli 2024, lalu diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno di tanggal yang sama.

Diketahui PP Nomor 23 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagaimana salinan peraturan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Selasa (30/7), ketentuan larangan tersebut tertera dalam Pasal 434 ayat (1) poin c. 

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian ketentuan dalam peraturan tersebut.

Pasal 434 juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Kemudian menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun di Pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial masih dibolehkan, tetapi harus menggunakan verifikasi umur.

Sementara Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

"Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi pijakan untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ungkap Budi seperti dikutip dari Antara.

Seiring penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, terdapat 26 PP dan 5 peraturan presiden yang tidak lagi berlaku. 

Di antaranya PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow