DPRD Batola Temukan Persoalan Dalam Perubahan APBD 2026, Banpres Karhutla Ikut Disorot
Pengesahan Perubahan APBD Barito Kuala (Batola) 2026 masih menyisakan persoalan yang perlu pembahasan lebih lanjut.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – DPRD Barito Kuala (Batola) mengklarifikasi perihal Raperda Perubahan APBD 2026 yang belum ditandatangani. Terdapat sejumlah alasan yang membuat wakil rakyat ini mengambil sikap.
Pengesahan Perubahan APBD Batola 2026 masih menyisakan persoalan yang perlu pembahasan lebih lanjut. Penyebabnya sejumlah rincian anggaran yang diminta belum diserahkan eksekutif, terutama penggunaan dana bantuan presiden (banpres) penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp10 miliar.
"Bagaimana saya dapat menandatangani kertas kosong?" tegas Ketua DPRD Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono dalam rapat klarifikasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batola, Senin (02/11/2026).
Adapun rapat digelar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batola untuk mengklarifikasi draf final Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ayu langsung memimpin pertemuan, didampingi Wakil Ketua I Harmuni dan Banggar DPRD Batola.
Berhadir Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Selamat Riyanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Dalam rapat tersebut, Ayu meminta penjelasan mengenai tindak lanjut sejumlah catatan Banggar DPRD dalam pertemuan evaluasi bersama TAPD Batola yang berlangsung 27 Oktober 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah struktur anggaran penanganan karhutla sebesar Rp1,5 miliar. Namun hingga rapat klarifikasi digelar, DPRD belum menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari TAPD Batola.
"Apakah beberapa hal yang diminta dalam rapat evaluasi 27 Oktober 2026 sudah dipenuhi, terutama struktur anggaran penanganan karhutla sebesar Rp1,5 miliar? Sampai sekarang kami belum menerima RAB," ungkap Ayu.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Terserap, DPRD Batola Minta Banpres Karhutla Rp10 Miliar Tepat Guna
Ketua DPRD Batola Buka Suara Soal Aduan LBH Sahabat Pemuda Adil
"Kami juga meminta struktur anggaran untuk penggunaan banpres penanganan karhutla sebesar Rp10 miliar. Sampai sekarang kami tidak menerima. Kami meminta karena merupakan bagian dari mekanisme pengawasan," lanjutnya.
Diketahui penganggaran banpres penanganan karhutla telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ.
Dalam ketentuan tersebut, penganggaran dan penggunaan bantuan harus ditampung dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026.
Selain persoalan rincian anggaran karhutla, Banggar DPRD Batola juga menyoroti pokok pikiran (pokir) yang tidak lagi diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026.
"Sebagaimana ketentuan berlaku, semua bantuan pemerintah pusat harus dirinci, tetapi sampai sekarang kami belum menerima RAB. Kemudian beberapa keputusan yang sudah disepakati dalam rapat terakhir, justru tidak diakomodasi dan salah satunya pokir," tukas Ayu.
“Padahal pokir memiliki sederet peraturan perundang-undangan dan regulasi, serta bersumber dari aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dan diinput melalui mekanisme resmi,” tambahnya.
Persoalan tersebut menambah daftar hal yang harus diklarifikasi, sebelum DPRD mengambil keputusan terkait dokumen perubahan anggaran.
Oleh karena pertemuan tidak menghasilkan kesimpulan, Banggar DPRD dan TAPD Batola dijadwalkan kembali bertemu sepekan mendatang.
Baca Juga:
Ratusan Relawan Batola Kumpul di RTH Jembatan Barito, Bahas Penggunaan Banpres Karhutla
Pendapatan Daerah Menyusut, Berikut Catatan DPRD Batola Untuk Perubahan APBD 2026
Sementara Selamat Riyanto sempat memaparkan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Raperda Perubahan APBD 2026.
Pemkab Batola diketahui memproyeksikan total pendapatan sebesar Rp1,481 triliun. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159,56 miliar, pendapatan transfer Rp1,297 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,57 miliar.
Sementara total belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,723 triliun dengan rincian belanja operasi Rp1,223 triliun, belanja modal Rp248,69 miliar, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp231,09 miliar.
Dengan struktur tersebut, terjadi defisit sekitar Rp242,35 miliar. Selanjutnya defisit ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp242,35 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp250,348 miliar setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp8 miliar.
"Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Batola 2026 dan Raperbup Batola tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 telah diterima 20 Oktober 2026," jelas Selamat.
Kemudian Raperda Atas Perubahan APBD Batola 2026 juga telah diregister Biro Hukum Setdaprov Kalsel tertanggal 21 Oktober 2026. Juga telah dilaksanakan rapat tindak lanjut evaluasi dengan Banggar DPRD dengan TAPD Batola tertanggal 27 Oktober 2026.
"Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan tujuh hari sejak hasil evaluasi diterima atau sejak 20 Oktober 2026, maka sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 kepala daerah menetapkan Perda Perubahan APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi yang dilaksanakan 30 Oktober 2026," tutup Selamat.



