DPRD Batola Ungkap Peran Penting RTRW 2026–2046 Untuk Masa Depan Daerah

DPRD Barito Kuala (Batola) ikut mendorong pemahaman publik terhadap arah pembangunan jangka panjang daerah melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046.

Apr 15, 2026 - 17:48
Apr 17, 2026 - 22:48
DPRD Batola Ungkap Peran Penting RTRW 2026–2046 Untuk Masa Depan Daerah
Penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Batola kepada Wakil Ketua II DPRD H Bahriannoor, Wakil Bupati, Pemprov Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, dan Kantor Pertanahan. Foto: Diskominfo Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – DPRD Barito Kuala (Batola) ikut mendorong pemahaman publik terhadap arah pembangunan jangka panjang daerah melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046.

Digelar di Aula Mufakat, Marabahan, Rabu (15/04/2026), sosialisasi menjadi langkah awal memperkenalkan perubahan besar dalam kebijakan tata ruang, sekaligus penggantian Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2031.

"Keberadaan Perda RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan," ungkap Wakil Ketua II DPRD Batola, H Bahriannoor, seusai sosialisasi.

“RTRW menjadi acuan utama agar pembangunan di Barito Kuala berjalan terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Perda RTRW Batola 2026–2046 sendiri mengusung visi besar menjadikan daerah sebagai lumbung pangan nasional yang didukung penguatan sektor agroindustri, dan pengembangan simpul transportasi wilayah berwawasan lingkungan.

"DPRD memiliki peran penting dalam memastikan regulasi tersebut. Tidak hanya disahkan, tetapi juga dipahami dan dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan," jelas Bahriannoor.

Sementara Sekretaris DPRD Batola, Haris Isroyani, menambahkan bahwa sosialisasi juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat.

“Tentu diharapkan semua pihak memahami substansi RTRW dan ikut mendukung implementasi perda demi kemajuan daerah,” beber Haris.

Sosialisasi dibuka Bupati H Bahrul Ilmi, serta dihadiri Wakil Bupati Herman Susilo, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Zulkipli Yadi Noor, dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Perda RTRW merupakan fondasi penting dalam menciptakan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan," sahut Bahrul.

"Juga menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, mencegah masalah dan menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan," tambahnya. 

Cakupan RTRW dalam Perda Nomor 1/2026 meliputi wilayah seluas sekitar 242.672 hektare atau 493 kilometer x 493 kilometer.

Materi pokok yang diatur meliputi struktur ruang dengan rincian  sistem pusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana. 

"Kemudian pola ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya," papar Akhdiyat Sabari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola.