Pengeroyokan Maut di Tembus Mantuil Banjarmasin, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus pengeroyokan yang berujung kematian seorang pria berinisial IF di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026) lalu, berhasil diungkap tuntas.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kasus pengeroyokan yang berujung kematian seorang pria berinisial IF di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026) lalu, berhasil diungkap tuntas.
Pengungkapan ditandai dengan penangkapan pelaku berinisial RK (27), RD (31) dan AH (28) oleh personel gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan tak lama setelah kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif perkara tersebut adalah judi online dan minuman keras," papar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mako Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).
"Selanjutnya ketiga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 15 tahun," sambungnya.
Adapun peristiwa bermula dari pesta minuman keras di teras sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tembus Mantuil Gang Munawarah, Kelurahan Basirih Selatan.
Kemudian RK bercerita bahwa korban baru saja menang judi online. Namun korban tidak bersedia berbagi, meski ponsel yang digunakan milik RK.
Situasi semakin memanas, karena korban juga tidak ukut urutan uang untuk membeli alkohol dan minuman energi yang akan digunakan untuk pesta miras.
RD sempat memprovokasi agar korban dipukuli, sampai kemudian terjadi pengeroyokan. RD memukul kepala belakang korban, AH meninju wajah, dan RK melayangkan pukulan ke arah dahi.
Selanjutnya pengeroyokan tersebut mengarah menjadi penganiayaan berat, setelah RD menusuk dada kiri korban dengan gunting sepanjang sekitar 15 sentimeter yang dimodifikasi.
Korban yang terluka, kemudian berlari ke luar gang dan masuk ke salah satu rumah warga sembari dikejar AH. Sempat berkomunikasi dengan pemilik rumah dan meminta tolong, korban kemudian meninggal dunia.



