Fokus Belajar Menjadi Prioritas, Disdikbud Kalsel Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah

Mulai Februari 2026, siswa SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Selatan dibatasi menggunakan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah.

Maret 1, 2026 - 00:26
Maret 1, 2026 - 00:26
Fokus Belajar Menjadi Prioritas, Disdikbud Kalsel Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah
Mulai Februari 2026, siswa SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Selatan dibatasi menggunakan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Google Gemini

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Mulai Februari 2026, siswa SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Selatan dibatasi menggunakan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah.

Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, kebijakan anyar ini bertujuan meningkatkan fokus belajar, kualitas interaksi guru dan siswa, serta menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif.

“Terjadi peningkatan penggunaan ponsel yang mengganggu konsentrasi siswa ketika belajar," papar Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Dedy Hidayat, dikutip dari Antara, Sabtu (28/02/2026).

"Kebijakan tersebut bukan pelarangan total, melainkan pembatasan agar penggunaan ponsel lebih terkontrol dan tidak menjadi distraksi,” sambungnya.

Penggunaan ponsel yang tidak terkendali selama jam pelajaran kerap mengganggu konsentrasi siswa, menurunkan daya serap materi, serta mengurangi intensitas interaksi langsung antara guru dan peserta didik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran tertentu.

Untuk mendukung implementasi aturan, sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel secara terpusat agar perangkat tidak digunakan di luar ketentuan.

Disdikbud Kalsel juga memberi kewenangan kepada sekolah untuk menerapkan sanksi tegas, tetapi proporsional terhadap siswa yang melanggar aturan. Sanksi juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain pembatasan ponsel, surat edaran tersebut turut melarang seluruh warga sekolah (kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun siswa) membuat konten di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

Larangan mencakup pembuatan konten bermuatan negatif, mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, radikalisme, dan konten yang melanggar hak orang lain.

“Diharapkan ingin lingkungan sekolah menjadi ruang yang aman, nyaman, dan hanya fokus kepada pendidikan,” tegas Dedy.

Tak hanya siswa, surat edaran itu juga mengimbau guru dan tenaga kependidikan menggunakan ponsel secara bijak selama jam pelajaran sebagai bentuk keteladanan.

"Kebijakan pembatasan ponsel ini mengacu penerapan aturan serupa di sejumlah daerah lain yang terbukti efektif menciptakan lingkungan belajar tertib dan produktif. Kemudian komunikasi tatap muka antara guru dan siswa semakin optimal,” pungkas Dedy.