Gaji Ke-13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan, Saatnya Belanja Kebutuhan Sekolah Anak
Menjelang tahun ajaran baru sekolah, gaji ke-13 untuk ASN dalam lingkup Pemprov Kalimantan Selatan juga telah dicairkan per 3 Juni 2025.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Menjelang tahun ajaran baru sekolah, gaji ke-13 untuk ASN dalam lingkup Pemprov Kalimantan Selatan juga telah dicairkan per 3 Juni 2025.
Pencairan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Tak hanya itu, Pemprov Kalsel juga akan menyalurkan Tunjangan Kinerja (Tukin) Juni kepada PNS dan PPPK mulai 18 Juni 2025 mendatang.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan, serta meningkatkan kesejahteraan abdi negara.
"Total penerima gaji ke-13 dan tukin sebanyak 9.933 PNS dan 4.705 PPPK," jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel Miftahul Chair, melalui Kabid Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Idris, Kamis (05/06/2025).
"Adapun besarab yang diterima mencakup komponen untuk PNS bersangkutan, serta anak dan istri sesuai ketentuan berlaku," sambungnya.
Sesuai anjuran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus membantu para ASN dalam membiayai kebutuhan sekolah anak yang akan masuk tahun ajaran baru.
Sementara proses pencairan gaji ke-13 di Pemprov Kalsel dilakukan secara terstruktur dan tepat waktu. Pun seluruh perangkat daerah telah melengkapi dokumen pengajuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah proses pencairan gaji ke-13 dan tukin berjalan lancar. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah kepada ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik," tutup Idris.