Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Melawan
Usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Kamis (10/10). Adapun klasifikasi perkara berupa sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dari sumber yang sama, sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan, Senin (28/10) mendatang.
Diketahui itu bukan praperadilan pertama melawan KPK. Sudah terjadi beberapa praperadilan dan bahkan berujung dengan kemenangan penggugat.
Mereka yang pernah memenangi praperadilan melawan KPK di antaranya Budi Gunawan, Hadi Poernomo, Eddy Hiariej, Setya Novanto, Ilam Arief Sirajuddin, Marthen Dira Tome, Taufiqurahman, Siman Bahar, dan Helmut Hermawan.
Sementara KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
"KPK akan menghadapi dan mengawal proses tersebut melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," sahut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Antara, Jumat.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," tegasnya.
Sahbirin diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (8/10) dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Pemprov Kalsel.
Baca juga:
Tegas! Haji Isam Menolak Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi Sahbirin Noor
Belum Ditahan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri
KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan kedepan.
Sementara proyek yang menjadi objek perkara adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Pemprov Kalsel senilai Rp23 miliar.
Kemudian pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Pemprov Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS), dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran.
Berikutnya menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Tidak hanya Sahbirin, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL).
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Adapun dua tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
What's Your Reaction?