Tegas! Haji Isam Menolak Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi Sahbirin Noor
Sekalipun memiliki hubungan keluarga, Andi Syamsuddin Arsyad atau biasa disapa H Isam enggan dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sahbirin Noor.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sekalipun memiliki hubungan keluarga, Andi Syamsuddin Arsyad atau biasa disapa Haji Isam enggan dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menjerat Sahbirin Noor.
Penegasan tersebut disampaikan Haji Isam melalui Junaidi selaku kuasa hukum, Kamis (10/10) malam di Jakarta.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Sahbirin Noor. Namun harus ditegaskan bahwa Haji Isam tak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK," papar Junaidi.
"Lagipula proses masih berjalan dan belum terdapat bukti bahwa Sahbirin terlibat. Mari junjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Baca juga:
Belum Ditahan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicegah ke Luar Negeri
Paman Birin Tersandung Korupsi, Golkar Kalsel Tetap Dukung Acil Odah di Pilkada 2024
Junaidi menambahkan kasus tersebut adalah murni perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan personal Sahbirin. Artinya tidak tersangkut-paut dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
"Kami meminta seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus tersebut dengan pribadi ataupun unit-unit bisnis Haji Isam. Tidak terdapat hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," beber Junaidi.
"Kami percaya KPK akan bertindak profesional dan berdasarkan bukti. Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur," tutupnya.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima fee sebesar 5 persen dari pengerjaan tiga proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Baca juga:
Tersangka Dugaan Korupsi, Tengok Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kronologi OTT KPK di Kalsel, Hingga Paman Birin Menjadi Tersangka
KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski telah berstatus tersangka, Gubernur Kalsel tersebut belum ditahan. Namun KPK telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri sejak 7 Oktober.
What's Your Reaction?