Hakim Vonis 6 Bulan Penjara untuk Tiga Terdakwa Pencurian Sawit di Barambai Batola

Vonis 6 bulan penjara dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan plasma KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Barito Kuala (Batola).

Jul 29, 2026 - 21:36
Jul 29, 2026 - 21:36
Hakim Vonis 6 Bulan Penjara untuk Tiga Terdakwa Pencurian Sawit di Barambai Batola
Proses sidang putusan tiga terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan plasma KUD Jaya Utama di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Batola. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Vonis 6 bulan penjara dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit di perkebunan plasma KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Barito Kuala (Batola).

Adapun vonis dibacakan hakim ketua Danang Slamet Riyadie dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (29/07/2026).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa HD, SP, dan SM bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersekutu dengan terpidana MN menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ungkap Danang.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500," sambungnya.

Dalam pengambilan keputusan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang menghormati proses peradilan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Berita Terkait:

Berbekal Fakta Persidangan, Tiga Terdakwa Bantah Dakwaan Pencurian Sawit di Barambai Batola

Kapolres Batola Dilaporkan DPC Peradi Banjarmasin ke Propam Polda Kalsel

Seiring putusan tersebut, ketiga terdakwa tinggal menjalani pidana penjara selama kurang lebih 1 bulan lantaran masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sudah berlalu 5 bulan sejak Februari 2026.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola. Didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 20 huruf b KUHP, mereka dituntut pidana penjara selama 11 bulan.

Usai pembacaan putusan, JPU maupun ketiga terdakwa belum menentukan sikap. Kedua belah pihak masih menggunakan hak untuk berpikir selama 14 hari, sebelum memutuskan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.

Sementara MN telah lebih dahulu diputus bersalah. Melalui putusan PN Marabahan tertanggal 11 Desember 2025, MN dinyatakan terbukti menyuruh melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara. 

Putusan tersebut kemudian diperbaiki di tingkat banding yang diputuskan 28 Januari 2026 dengan hukuman menjadi 10 bulan penjara. Sedangkan masa penangkapan dan penahanan MN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.