Soal Dugaan Perselingkuhan ASN, Bupati Batola Memastikan Teradu Diperiksa
Bupati H Bahrul Ilmi memastikan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Barito Kuala (Batola) akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Bupati H Bahrul Ilmi memastikan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Barito Kuala (Batola) akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan.
Pemkab Batola bahkan telah membentuk tim untuk memproses laporan tersebut. ASN yang bersangkutan akan dipanggil, dinonaktifkan sementara, kemudian menjalani pemeriksaan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
“Kami membentuk tim pemeriksa sesuai aturan," tegas Bahrul Ilmi seusai aksi pembagian masker ke sejumlah sekolah di Marabahan bersama Forkopimda Batola, Rabu (26/08/2026).
"Tentunya yang bersangkutan akan dipanggil, dinonaktifkan dulu, kemudian disidangkan. Kalau memang bersalah, kami akan bilang bersalah. Demikian pula sebaliknya,” imbuhnya.
Bahrul menegaskan tidak akan terburu-buru mengambil keputusan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Pun setiap keputusan didasari hasil pemeriksaan dan ketentuan berlaku.
“Kalau kemudian tidak terbukti bersalah, teradu dikembalikan menduduki jabatan seperti semula. Kami tidak akan gegabah mengambil keputusan dan mengikuti aturan yang berlaku. Mudahan bisa memberikan yang terbaik,” beber Bahrul.
Dugaan perselingkuhan ASN yang juga pejabat tinggi tersebut sebelumnya diadukan LBH Sahabat Pemuda Adil kepada Bupati Batola. Pengaduan dilakukan melalui surat Nomor 01/KH-SPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, teradu diduga menjalin hubungan yang tidak patut dengan istri pengadu sejak 2019. Dugaan ini disertai sejumlah dokumen dan alat bukti yang diklaim mendukung laporan.
Namun karena merasa belum memperoleh kejelasan dari penanganan di tingkat daerah, LBH Sahabat Pemuda Adil melapor kepada institusi yang lebih tinggi, Senin (24/08/2026).
Mereka menyerahkan laporan resmi yang dilengkapi dokumen dan bukti pendukung kepada Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan.
Laporan juga telah dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI, sekaligus berharap dugaan pelanggaran disiplin tersebut segera ditindaklanjuti.
“Terkait laporan ke tingkat yang lebih tinggi, itu wajar saja dilakukan karena pengadu juga memiliki hak sebagai pribadi. Selama tujuan pelaporan tersebut sesuai, kami tidak mempermasalahkan," tutup Bahrul.

