Hasil Uji Lab Forensik, Kecubung Positif Mengandung Atropin dan Scopolamine
Hasil uji sampel kecubung yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Timur, telah dibeberkan Polda Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Hasil uji sampel kecubung yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Timur, telah dibeberkan Polda Kalimantan Selatan.
Diketahui buah yang viral karena dioplos dengan narkotika golongan I dan alkohol itu terkonfirmasi positif mengandung atropin dan scopolamine.
"Kecubung positif mengandung dua zat tersebut. Sebelumnya kami mengirimkan sampel daun, batang dan buah kecubung," papar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, dalam konferensi pers, Senin (15/7).
Dengan demikian, semua unsur kecubung negatif mengandung zat narkotika sehingga para pengguna sulit dijerat hukum.
Namun Polda Kalsel masih berkoordinasi lebih jauh dengan instansi terkait, terkait upaya penengakkan hukum terhadap pengguna tanaman kecubung.
"Kami akan tetap mengambil langkah-langkah pencegahan dan edukasi, karena penggunaan kecubung tidak baik untuk kesehatan, terutama kalau dicampur obat-obatan terlarang dan alkohol," tegas Kelana.
Sementara Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko, menjelaskan kandungan atropin dan scopolamine berbahaya untuk kesehatan.
Kedua kandungan zat tersebut paling banyak terkandung dalam buah dan akar kecubung, karena masing-masing dapat mencapai 0,4 sampai 0,9 persen. Disusul daun 0,2 persen dan bunga 0,3 persen.
"Kecubung juga mengandung alkaloid yang biasa terkandung dalam obat antikolinergik. Obat ini bekerja di sistem saraf pusat, sehingga dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, efek anestesi dan halusinasi berhari-hari," jelas Yandiko.
"Pengguna akan kesulitan membedakan antara realita dan delusi. Baru kemudian efek ketergantungan dan akhirnya menyebabkan keracunan kalau dikonsumsi berulang," sambungnya.
Terkait puluhan korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum lantaran kehilangan kesadaran, diyakini tidak semuanya akibat penggunaan buah kecubung.
Mengacu keterangan dari RSJ Sambang Lihum, sebagian besar pasien tersebut juga mengonsumsi obat-obatan dan mabuk minuman keras oplosan.
"Memang terdapat beberapa orang yang mengaku mengonsumsi buah kecubung. Namun kami tidak bisa memastikan dampak yang dihasilkan berasal dari kecubung atau campuran bahan lain," tegas Kelana.
Sedangkan terhadap penggunaan obat-obatan terlarang, Polda Kalsel Kelana memastikan akan terus melakukan pemberantasan.
Dikutip dari Antara, Dit Resnarkoba Polda Kalsel menyita 20.680 butir obat warna putih tanpa merek dari tersangka MS (47) di Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Selasa (9/7).
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
What's Your Reaction?