Hingga Agustus 2025, Ratusan Triliun Dana Pemerintah Daerah Mengendap di Bank

Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan, menembus rekor tertinggi sejak lima tahun terakhir.

Sep 22, 2025 - 17:18
Oct 3, 2025 - 18:16
Hingga Agustus 2025, Ratusan Triliun Dana Pemerintah Daerah Mengendap di Bank
Salah seorang petugas bank menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan, menembus rekor tertinggi sejak lima tahun terakhir.

Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Agustus 2025, dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp233,11 triliun akibat keterlambatan belanja. 

Dikutip dari Kontan, jumlah tersebut meningkat Rp 40,54 triliun dibandingkan Agustus 2024 sebesar Rp192,57 triliun dan menjadi yang terbesar sejak 2021.

“Keterlambatan belanja daerah ini di antaranya disebabkan pengunduran penetapan APBD dan kegagalan lelang," ungkap Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan.

"Kalau terjadi kegagalan, pemerintah daerah harus melakukan lelang ulang. Kemudian eksekusi anggaran juga bisa diperlambat kegiatan di lapangan yang belum siap," imbuhnya.

Penumpukan dana pemerintah daerah di perbankan juga berimplikasi kepada kinerja penyaluran kredit produktif, khususnya sektor konstruksi maupun pembiayaan daerah lain.

“Kendala-kendala tersebut harus diantisipasi agar serapan belanja lebih optimal. Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah maupun legislatif,” tukas Trioksa.

"Namun dengan dorongan dari pemerintah pusat untuk mempercepat belanja daerah demi mendukung daya beli dan ekonomi masyarakat, diharapkan proses kedepan bisa jauh lebih cepat,” tambahnya.

Sementara pakar ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Muhammad Nasir, keterlambatan penyerapan anggaran akan berdampak lebih buruk kalau terus dibiarkan.

“Realisasi anggaran yang lebih berdampak akan kepada kinerja perekonomian daerah seperti penurunan penyerapan tenaga kerja dan kesulitan menurunkan tingkat kemiskinan," beber Nasir dikutip dari Antara.

“Bahkan secara khusus juga akan berdampak terhadap aggregate demand (nilai permintaan) masyarakat melalui penurunan konsumsi rumah tangga,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai endapan dana pemda di perbankan menunjukkan pengelolaan anggaran daerah yang kurang cermat.

“Semestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan). Mungkin fiskal daerah aman, tetapi daya beli masyarakat akan turun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sulit meningkat,” tegas Dede.

Selanjutnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah.

Juga mesti disiapkan sanksi untuk pemerintah daerah yang membiarkan dana mengendap di bank. Terlebih prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.

“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy. Artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” jelas Dede dikutip dari CNBC.

Fenomena dana pemda mengendap di bank kerap berulang setiap tahun. Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja APBD rata-rata baru mencapai 40 hingga 45 persen di semester pertama dan melonjak di akhir tahun.

Pola mengejar di akhir tahun tersebut dinilai kurang efektif, karena mempersempit waktu pelaksanaan proyek dan mengurangi kualitas belanja daerah.

Menyikapi situasi yang berkembang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengingatkan pemerintah daerah agar merealisasikan APBD sesuai target untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dua mesin harus bergerak. Mesin pertama adalah pemerintah, terutama monitoring pendapatan dan belanja. Pendapatan harus sesuai target, dan belanja tinggi supaya uang beredar di masyarakat," jelas Tito dalam keterangan tertulis, Senin (22/09/2025).

Sedangkan mesin kedua yang harus digerakkan adalah sektor swasta. Dengan menghidupkan sektor swasta, daerah akan lebih terpacu untuk merealisasikan pendapatan dan belanja sesuai target. 

Realisasi APBD sendiri dapat dipantau secara real time melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pun setiap awal bulan, Kemendagri juga mengungkap realisasi pendapatan dan belanja seluruh pemerintah daerah dalam rapat koordinasi.

"Melalui Zoom Meeting, seluruh kepala daerah biasanya malu kalau data serapan rendah. Sedangkan yang realisasi tinggi diberikan reward," tutup Tito.

Mengutip data Kemenkeu, telah disalurkan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 571,5 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Realisasi ini mencapai 62,1 persen dari target dan meningkat 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi lain, belanja daerah dalam periode yang sama justru anjlok 14,1 persen. Hal ini menandakan masih tersusa ruang belanja yang perlu dioptimalkan.