Istri Mendekam di Penjara, Pria Asal Banjarmasin Rudapaksa Anak Sambung

Seorang pria berinisial FF (35) yang berdomisili di Banjarmasin, tega merudapaksa sang anak sambung.

Oct 15, 2025 - 23:58
Oct 16, 2025 - 00:59
Istri Mendekam di Penjara, Pria Asal Banjarmasin Rudapaksa Anak Sambung
Ilustrasi kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Foto: Handout

KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Seorang pria berinisial FF (35) yang berdomisili di Banjarmasin, tega merudapaksa sang anak sambung.  

Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terjadi, Sabtu (06/09/2025) sore. Adapun tempat kejadian perkara berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar. 

Namun korban yang berusia 12 tahun, tidak langsung bercerita kepada keluarga terdekat. Peristiwa ini baru dilaporkan ke SPKT Polres Banjar, Kamis (25/09/2025).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, sampai akhirnya posisi pelaku diketahui berada dalam sebuah rumah di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (14/10/2025).

Tanpa menunggu waktu, Opsnal Sat Reskrim Polres Banjar bersama Unit Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru melakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita tanpa perlawanan," jelas Kapolres Banjar AKBP  Fadli dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Korban sendiri hanya tinggal bersama keluarga. Sedangkan sang ibu atau istri pelaku, diketahui sedang menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba.

"Pelaku sudah lama tinggal sendiri. Istri pelaku yang juga ibu kandung korban sedang menjalani hukuman, karena terjerat kasus narkoba," jelas Fadli.

Atas perbuatan tersebut, FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.