Jejak Korupsi di Dinas Pendidikan Banjarmasin Meluas, Eks PPK Ditahan Kejari
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus berkembang.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Banjarmasin terus berkembang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan seorang tersangka berinisial AB yang diduga berperan dalam proses pengadaan dan pencairan anggaran proyek.
AB yang langsung ditahan, Selasa (02/06/2026), diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin dalam periode Oktober 2024 hingga awal 2025.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk kepentingan penyidikan," papar Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, dikutip dari Antara.
Selama menjabat PPK di Dinas Pendidikan Banjarmasin, AB diduga mengeluarkan anggaran sekitar Rp600 juta yang menjadi bagian dari proyek bermasalah tersebut.
"Nilai tersebut merupakan sebagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,08 miliar," tambah Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mirzantio Erdinanda.
Berita Terkait:
Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik Banjarmasin, Negara Rugi Rp5,08 Miliar
Korupsi Proyek Server Disdik Banjarmasin Terkuak, Eks Kepala Dinas Resmi Tersangka
Adapun kerugian berasal dari proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang berlangsung dalam kurun 2021 hingga 2024.
Seiring penahanan AB, total sudah empat orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya Kejari Banjarmasin menahan TAN selaku pihak penyedia.
Kemudian NY yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, serta IQ dengan jabatan sebelumnya Kabid Sekolah Dasar dalam rentang 2021 hingga 2024
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi jo Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Korupsi jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

