Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik Banjarmasin, Negara Rugi Rp5,08 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin menyeret seorang tersangka.

Apr 24, 2026 - 13:00
Apr 25, 2026 - 00:01
Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik Banjarmasin, Negara Rugi Rp5,08 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Disdik Banjarmasin. Foto: RRI

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin menyeret seorang tersangka.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menetapkan tersangka berinisial TAN yang berperan sebagai penyedia dalam proyek tersebut. 

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit kerugian negara. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5,08 miliar," jelas Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, dikutip dari Antara, Jumat (24/04/2026).

Total pagu anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi anggaran sebesar Rp5,42 miliar. Namun hasil audit menemukan kerugian negara yang signifikan, karena hampir seluruh nilai realisasi anggaran. 

Sedangkan pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk jenjang sekolah dasar di Banjarmasin ini dilakukan dalam kurun 2021 hingga 2024. 

Dalam proses pelaksanaan, ditemukan penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta ketidaksesuaian dengan standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kemudian sebagian aplikasi yang disediakan dalam proyek tersebut dilaporkan tidak berfungsi optimal, sehingga tujuan digitalisasi pendidikan tidak tercapai sebagaimana mestinya.

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pertengahan 2023, setelah diduga terjadi penyimpangan dalam program sistem absensi digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat sekolah dasar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, indikasi perbuatan melawan hukum kemudian berkembang dan mencakup kegiatan sewa server, aplikasi, dan jaringan sejak 2021.

Selanjutnya penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara, sampai akhirnya dilakukan penahanan TAN.

“Tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain, jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Ardian.