Korupsi Proyek Server Disdik Banjarmasin Terkuak, Eks Kepala Dinas Resmi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin yang merugikan negara hingga Rp5,08 miliar.

Apr 27, 2026 - 20:17
Apr 28, 2026 - 00:18
Korupsi Proyek Server Disdik Banjarmasin Terkuak, Eks Kepala Dinas Resmi Tersangka
Eks Kepala Disdik Banjarmasin berinisial NY digiring ke mobil tanahan Kejaksaan Negeri Banjarmasin seusai menjalani pemeriksaan, Senin (27/04/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin yang merugikan negara hingga Rp5,08 miliar.

Salah seorang tersangka berinisial NY merupakan eks Kepala Disdik Banjarmasin. Kemudian SQ yang menjabat Kabid Sekolah Dasar dalam rentang 2021 hingga 2024 

"Penetapan tersangka NY dan SQ dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan," papar Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto, melalui Kasi Intel Ardian Junaedi dikutip dari Antara, Senin (27/04/2026).

Usai pemeriksaan tersebut, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

"Penahanan terhadap NY dan SQ dilakukan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di Lapas Banjarmasin," jelas Ardian.

NY sendiri berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara SQ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Banjarmasin. 

Mereka diduga terlibat dalam pengadaan proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang terjadi dalam rentang 2021 hingga 2024.

Adapun proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi mencapai Rp5,42 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,08 miliar.

Sebelumnya Kejari Banjarmasin juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial TAN yang merupakan pihak penyedia proyek, Kamis (23/04/2026).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 hruf C KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.