Kapan Hasil Pilkada 2024 di Batola Ditetapkan? Berikut Penjelasannya
Kendati tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Barito Kuala (Batola) belum dapat dilakukan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kendati tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Barito Kuala (Batola) belum dapat dilakukan.
Penyebabnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola harus menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
Pun setelah BRPK diterbitkan yang diikuti surat edaran dari KPU RI, penetapan kepala daerah terpilih baru dapat dilakukan tiga hari kemudian.
"Berdasarkan penjelasan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, BRPK akan diterbitkan 3 Januari 2025," papar Ketua KPU Batola, Rusdiansyah, Sabtu (14/12/2024).
"Dengan demikian, penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Batola 2024 kemungkinan besar dilakukan 6 Januari 2025," imbuhnya.
Baca juga:
Melalui Surat ke Mendagri, Aditya Legawa Soal Pilkada Banjarbaru 2024
Mengenal Bahrul-Herman, Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Batola
KPU RI sendiri mencatat terdapat 281 permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK. Data ini dirangkum hingga 13 Desember 2024.
Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah, karena MK tetap menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu, karena lembaga penjaga konstitusi ini tak boleh menolak perkara.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara, jadwal persidangan diawali pemeriksaan pendahuluan.
Proses ini dilakukan dalam dua gelombang masing-masing 24 hingga 31 Desember 2024, dan 9 hingga 14 Januari 2025.
Adapun pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, atau 17 hingga 30 Januari 2025.
Berikutnya pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan 30 hingga 31 Desember 2024, atau 12 hingga 13 Januari 2025.
Baca juga:
Rekapitulasi Suara Pilkada Batola 2024, Bahrul-Herman Sah Teratas
Peningkatan SDM di Batola, Bahrul-Herman Memprogramkan 1.000 Beasiswa
Kemudian salinan putusan disampaikan 30 Januari hingga 4 Februari 2025, atau 12 hingga 17 Februari 2025. Sedangkan pemeriksaan persidangan lanjutan dilakukan 3 hingga 12 Februari 2025, atau 14 hingga 25 Februari 2025.
Sementara jadwal pengucapan putusan atau ketetapan akan dilaksanakan 24 hingga 26 Februari 2025, atau 7 hingga 11 Maret 2025.
Terakhir penyampaian salinan putusan dilakukan 24 hingga 28 Februari 2025, atau 7 hingga 13 Maret 2025.
Dari total 281 permohonan, 16 di antaranya terkait pemilihan gubernur-wakil gubernur. Mulai dari Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selanjutnya Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Sedangkan gugatan hasil pemilihan bupati-wakil bupati sebanyak 217 permohonan, dan pemilihan wali kota-wakil wali kota berjumlah 48 permohonan.
What's Your Reaction?