Kasus Korupsi IUP di Tabalong Terbongkar, Pegawai Dinas ESDM Kalsel Resmi Tersangka
Seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tabalong senilai Rp1,2 miliar.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tabalong senilai Rp1,2 miliar.
HPW juga telah diamankan, ketika tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalsel di Banjarbaru, Senin (08/06/2026).
"Tersangka HPW merupakan evaluator di Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, dikutip dari Antara.
"Terhadap yang bersangkutan sedang dilaksanakan pemeriksaan awal dalam jangka waktu 1x24 jam kedepan. Sementara penggeledahan diperlukan dalam memperkuat pembuktian," sambungnya.
Adapun penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-03/O.3.16/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.
Sprindik diterbitkan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan izin usaha pertambangan dalam rentang 2023 hingga 2025.
Dalam penyidikan awal, HPW diduga mengancam tidak akan menerbitkan perizinan seandainya pemohon IUP di Tabalong tidak menyetor sejumlah uang.
Atas fakta tersebut, HPW diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga telah menggeledah dua rumah pribadi tersangka di Banjarbaru. Beberapa dokumen dan sejumlah aset milik tersangka seperti mobil dan perhiasan pun ikut disita.
Selanjutnya penyidik akan melakukan rapat internal untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara, termasuk kebutuhan penerapan upaya penahanan terhadap tersangka.

