Sedang Disidik Kejari, Kejati Kalsel Panggil Direksi hingga Vendor PDAM Batola

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM Barito Kuala (Batola) masih berlanjut. Namun muncul langkah yang mengundang perhatian dari instansi lain.

Jun 25, 2026 - 18:39
Jun 25, 2026 - 18:39
Sedang Disidik Kejari, Kejati Kalsel Panggil Direksi hingga Vendor PDAM Batola
Kejati Kalsel mengundang jajaran PDAM Batola hingga perwakilan PT Angon Data Aji Saka, seiring penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa. Foto: Maps

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM Barito Kuala (Batola) masih berlanjut. Namun muncul langkah yang mengundang perhatian dari instansi lain.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mendadak mengundang jajaran PDAM Batola hingga perwakilan PT Angon Data Aji Saka.

Melalui surat Nomor B-65/O.3.3/Dek.1/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalsel Nana Riana mengundang jajaran direksi hingga perwakilan PT Angon untuk beraudiensi di Kantor Kejati Kalsel, Kamis (25/06/2026). 

Dalam surat tersebut disebutkan informasi bahwa penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola telah berdampak langsung.

Mulai dari terhadap pelayanan, operasional perusahaan, semangat kerja karyawan hingga kegiatan rutin PDAM. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian, karena menyangkut layanan air bersih kepada masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, pihak yang diundang dalam audiensi juga cukup luas. Selain direktur PDAM, Kejati Kalsel turut mengundang dewan pengawas, perwakilan pegawai, kasir, outlet pelayanan hingga perwakilan dari PT Angon.

Berita Terkait:

Bantah Semua Isu Miring, Pemkab Batola Jamin Operasional PDAM Masih Normal

PDAM Batola Segera Menjadi Perseroda, Tapi Ada Syaratnya!

Belum diketahui hasil audisensi tersebut. Namun dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, membenarkan audiensi tersebut. 

"Memang dilakukan audiensi di kantor. Kami melakukan audiensi karena mendapat laporan perihal dampak kepada masyarakat," papar Tiyas.

"Makanya kami melakukan klarifikasi. Penanganan kasus apapun tidak boleh mengganggu (pelayanan) kepada masyarakat," tegasnya.

Terkait sejumlah saksi yang diduga tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan Kejari Batola, Tiyas menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait.

"Sesuai dengan KUHAP, bisa dilakukan pemanggilan paksa. Itu (pemanggilan paksa) otoritas Kejari Batola," tutup Tyas. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM Batola sendiri telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 April 2026. 

Berita Terkait:

Aliran Dana PDAM Batola Ditelusuri, Vendor Aplikasi Mulai Cicil Pengembalian Uang Negara

Tidak Kooperatif Dalam Pemeriksaan, Alasan Kejari Geledah Kantor PDAM Batola

Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari internal PDAM, PT Angon Data Aji Saka, Pemkab Batola, termasuk  Bupati Batola masa jabatan 2017-2022.

Juga telah dilakukan penggeledahan di Kantor PDAM Batola, setelah perusahaan terkait dinilai tidak memperlihatkan itikad baik, ketika penyidik meminta data-data.

Kendati penyidikan masih berproses, Kejari Batola berhasil menyelamatkan ratusan juta kerugian keuangan negara yang ditransfer Direktur PT Angon Data Aji Saka ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Batola. 
 
Uang tersebut dititipkan sebagai bentuk pengembalian potensi keuangan negara. Selanjutnya perusahaan yang bersangkutan juga melakukan pencicilan.

Di sisi lain, Pemkab Batola juga menegaskan operasional PDAM tetap berjalan seperti biasa. Mulai dari pelayanan kepada masyarakat, penerimaan rekening pelanggan, termasuk pembayaran gaji pegawai.