Korlantas Berlakukan Sistem Poin Mulai 2025, Pelanggar Terancam Pencabutan SIM
Diwacanakan mulai 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan sistem poin untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Diwacanakan mulai 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan sistem poin untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Sistem poin tersebut bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
"Data merit point system akan menjaga perilaku masyarakat dalam berlalu lintas dengan parameter pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," papar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari Antara.
Dalam traffic activity report, seorang pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin.
Kalau melakukan pelanggaran sedang, pemilik SIM akan dikurangi 3 poin. Kemudian apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi 5 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari bisa langsung diakhiri pencabutan SIM," tegas Aan.
Seandainya poin habis dalam periode 1 tahun, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
"Kalau akan melakukan perpanjangan SIM, berarti harus diulang. Sedangkan untuk kasus lari, SIM akan dicabut permanen," beber Aan.
Selain mempengaruhi SIM, poin traffic activity report juga akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kami akan memberikan catatan jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik SIM, juga jumlah keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas," beber Aan.
Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik.
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkas Aan.
What's Your Reaction?