Kronologi OTT KPK di Kalsel, Hingga Paman Birin Menjadi Tersangka
Setelah lama ditunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga akhirnya menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai salah seorang tersangka.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Setelah lama ditunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga akhirnya menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai salah seorang tersangka.
OTT yang dilakukan KPK baru terendus publik, Minggu (6/10). Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa operasi senyap ini dimulai sejak, Kamis (3/10).
"Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Tahun Anggaran 2024," ungkap Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, dalam press release, Selasa (8/10) sore.
Kemudian Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan (SOL) melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL), melakukan floating penyediaan sejumlah paket pekerjaan, sebelum proses pengadaan melalui e-katalog.
Akhirnya Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) menjadi pelaksana untuk beberapa pekerjaan. Mulai dari pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi dengan penyedia terpilih adalah PT WKM senilai Rp23.248.949.136.
Pembangunan gedung samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU senilai Rp22.268.020.250, serta kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi dengan penyedia CV PBB senilai Rp9.178.205.930.
"Diduga terjadi rekayasa untuk memenangkan YUD dan AMD untuk pelaksana paket pekerjaan tersebut dengan cara pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan mengikuti lelang," jelas Ghufron.
Baca juga:
Meski Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Belum Ditahan KPK
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
"Berikutnya rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD dan AND yang bisa melakukan penawaran," sambungnya.
Tidak hanya itu, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD dan pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan sebelum kontrak diteken.
"Ternyata pemilihan YUD dan AND didasari komitmen fee sebesar 2,5 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," beber Ghufron.
Setelah melakukan penyelidikan, KPK mendapat informasi bahwa YUD menyerahkan fee 5 persen senilai Rp1 miliar kepada YUL atas perintah SOL di restoran, Kamis (3/10).
Atas perintah SOL, selanjutnya YUL dan sopir (MHD) mengantar uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR untuk diserahkan kepada BYG (sopir SOL). Selanjutnya uang diantar BYG kepada Ahmad (AMD) yang merupakan salah satu penampung fee kepada gubernur.
"Lantas 4 Oktober 2024, kami mengamankan pihak terkait mulai pukul 06.30 hingga 21.00 Wita. Mereka adalah YUL, YUD, MHD, AND, ARS yang merupakan staf Bidang Cipta Karya, BYG, AMD dan SOL," ungkap Ghufron.
"Penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak yang terkait dengan penerimaan dan pemberian fee sebesar 2,5 persen," sambungnya.
Di antaranya Agustya Febry Andrean (FEB) yang menjabat Pelaksana Teknis Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, DWI (istri FEB), IRH (Kepala Baznas Kalsel), FRI (swasta) dan pihak lain sebanyak 17 orang.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti di antaranya dari AMD berupa kardus berisi Rp1 miliar, tas berisi Rp1,2 miliar, tas ransel berisi Rp1 miliar, kardus kuning berisi 800 juta, kardus lain berisi 1,2 miliar, dan kardus air mineral berisi Rp310 juta.
Dari YUL disita barang bukti berupa koper merah berisi Rp1 miliar, koper pink berisi Rp1,3 miliar, dan koper hijau bertulis YUL 3 berisi Rp1 miliar
Selanjutnya koper hijau bertuliskan YUL 4 berisi Rp350 juta, 4 bundel dokumen, 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman: Rp200 juta, Logistik Terdahulu: Rp100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen," jelas Ghufron.
Adapun barang bukti yang disita dari YUD berupa selembar slip setoran Bank Kalsel dengan keterangan setoran tunai sebesar Rp600 juta.
Berikutnya dari tangan FEB, disita koper pink berisi Rp1 miliar, koper merah berisi Rp1 miliar, koper abu-abu berisi Rp1 miliar, kresek hitam berisi 500 dolar dan Rp236 juta.
Baca juga:
Pakai Rompi Oranye, Hasil OTT di Kalsel Tiba di Gedung KPK
KPK Sita Uang Rp10 Miliar Hasil OTT di Kalsel
"Diduga sebuah kardus berisi Rp1 miliar merupakan fee 5 persen untuk dari YUD dan AND untuk Gubernur Kalsel (SHB)," tukas Ghufron.
Terdapat uang lain di tangan YUL, FEB dan AMD dengan total Rp12,1 miliar dan 500 dolar yang diyakini merupakan bagian fee untuk SHB alias Paman Birin untuk pekerjaan lain di Dinas PUPR.
"Selanjutnya 4 Oktober 2024 pukul 21.00, telah dilakukan ekspos antara penyidik dan pimpinan KPK," jelas Ghufron.
"Disepakati telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara atau mewakili di Kalsel," tambahnya.
Perkara pun dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD dan FEB. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, Pasal 12 huruf B UU 31/1999 jo 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun YUD dan AND diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"KPK akan melakukan penahanan tersangka mulai 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024 terhadap SOL, YUL, AMD, FEB, YUD dan AND," tegas Ghufron.
"Sampai sekarang penyidik KPK masih terus mencari dan mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab, tetapi belum dibawa," tutupnya.
What's Your Reaction?