Kurir 52.561 Butir Ekstasi di Banjarmasin Divonis 20 Tahun Penjara

Kurir 52.561 butir ekstasi bernama Taufikurahman alias Upik, divonis 20 tahun pidana penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (12/03/2025).

Maret 12, 2025 - 21:15 Wita
Maret 12, 2025 - 23:15
Kurir 52.561 Butir Ekstasi di Banjarmasin Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa Taufikurahman ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (12/03/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kurir 52.561 butir ekstasi bernama Taufikurahman alias Upik, divonis 20 tahun pidana penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (12/03/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Suwandy, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain vonis 20 tahun penjara, terdakwa dihukum denda Rp1 miliar dan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," papar Suwandy ketika membacakan putusan dikutip dari Antara.

Namun karena berbagai pertimbangan, majelis hakim pun tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Mereka menyebut terdakwa hanya seorang kurir dan mendapatkan upah dari orang yang menyuruh. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima putusan.

Terdakwa sendiri ditangkap 5 September 2024 oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan di Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, terdakwa membawa 52.561 butir ekstasi dan serbuk ekstasi dalam jumlah ribuan gram.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menyita 507 butir ekstasi, sejumlah serpihan ekstasi dan paket kecil sabu di rumah terdakwa.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow