Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalsel

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong Kalimantan Selatan mempercepat pendaftaran tanah ulayat.

Jul 31, 2025 - 23:15
Jul 31, 2025 - 23:15
Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalsel
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat hak pakai kepada Sekdaprov Muhammad Syarifuddin sebagai perwakilan Pemprov Kalsel. Foto: MC Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong Kalimantan Selatan mempercepat pendaftaran tanah ulayat.

Dorongan tersebut ditegaskan Nusron dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (31/07/2025)

Dijelaskan bahwa dari total luas wilayah Kalsel yang mencapai 3,7 juta hektare, sekitar 2,05 juta hektare di antaranya merupakan Area Penggunaan Lain (APL). 

Dari luasan tersebut, baru sekitar 1,2 juta hektare yang telah terpetakan dan terdaftar resmi, lengkap dengan data kepemilikan dan sertifikat.

“Artinya masih sekitar 850.000 hektare tanah APL yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi. Ini setara dengan 42 persen dari total APL di Kalsel,” jelas Nusron.

Di antara tanah yang belum terdaftar tersebut, sangat mungkin terdapat tanah ulayat milik masyarakat adat. Situasi ini berpotensi rawan konflik kepemilikan, terutama kalau tidak segera dilakukan pendaftaran atas nama komunal atau lembaga adat.

"Kalau tidak segera didaftarkan dan dipetakan, bisa saja suatu hari datang individu maupun korporasi yang mengeklaim lahan tersebut," tukas Nusron. 

"Mereka bisa saja bermitra dengan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah, hingga bahkan menerbitkan sertipikat di atas tanah adat,” tegasnya.

Faktanya kasus-kasus tersebut telah terjadi di berbagai daerah seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. Sebagian besar berujung konflik antara masyarakat adat dan pihak pengeklaim.

"Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat," beber Nusron. 

“Kalau sudah didaftarkan atas nama masyarakat adat, maka peralihan atau penguasaan harus mendapat tanda tangan dari seluruh anggota masyarakat adat. Ini adalah bentuk mitigasi agar tanah adat tidak mudah dicaplok,” tuturnya.

Sementara Gubernur Kalsel diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi karena memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan, khususnya dalam konteks tanah ulayat.

"Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentunya membuka ruang kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan tanah ulayat dengan melibatkan masyarakat secara aktif," ungkap Syarifuddin.

“Dengan demikian, tokoh-tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang diambil tetap mencerminkan nilai-nilai lokal dan menjamin keberlanjutan," tutupnya.