PDAM Batola Segera Menjadi Perseroda, Tapi Ada Syaratnya!

DPRD dan Pemkab Barito Kuala (Batola) mencapai kesepakatan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Danum Ije Jela menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Jun 2, 2026 - 20:36
Jun 9, 2026 - 01:40
PDAM Batola Segera Menjadi Perseroda, Tapi Ada Syaratnya!
Pelaksanaan rapat kerja komisi gabungan DPRD Batola yang membahas kesepakatan pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Danum Ije Jela menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Selasa (02/06/2027) siang. Foto: Setwan DPRD Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - DPRD dan Pemkab Barito Kuala (Batola) mencapai kesepakatan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Danum Ije Jela menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Kesepakatan tersebut diambil bersama dalam rapat kerja komisi gabungan yang digelar di Gedung DPRD Barito Kuala, Selasa (02/06/2027) siang. 

"Untuk menjadi perseroda, Pemkab dan DPRD Batola sudah sama-sama sepakat dan sambil berjalan agar bisa ditetapkan menjadi perda," papar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Batola, Wahyu Adibawono, seusai rapat.

Meski secara prinsip mendapat dukungan penuh dari legislatif, implementasi perubahan status perusahaan milik daerah itu masih harus menunggu penyelesaian proses hukum dan audit.

Berita Terkait:

Masuk Prolegda 2026, Transformasi PDAM Batola Menuju Perseroda Selangkah Lebih Maju

Bantah Semua Isu Miring, Pemkab Batola Jamin Operasional PDAM Masih Normal

Diketahui PDAM sedang ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, seiring perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa PDAM tahun buku 2019 sampai 2023. 

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejari Batola sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain menjadi salah satu dasar penetapan tersangka, hasil perhitungan juga akan menjadi salah satu catatan penting sebelum transformasi PDAM menjadi perseroda dilaksanakan.

"Tentunya kami mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembahasan raperda tersebut," sahut Kabag Hukum Setda Batola, Mahardhika Prima Wijaya Rosadi, dalam kesempatan yang sama. 

Berita Terkait:

PDAM Batola Benahi Outlet Pembayaran Rekening Air, Sistem Baru Segera Diterapkan

Aliran Dana PDAM Batola Ditelusuri, Vendor Aplikasi Mulai Cicil Pengembalian Uang Negara

"Perubahan status PDAM menjadi perseroda juga diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola perusahaan daerah," sambungnya.

Sementara Ketua Komisi Gabungan DPRD Batola, Hasimudin, juga menegaskan kesepakatan legislatif terhadap perubahan status PDAM. 

Meski demikian DPRD meminta agar proses hukum yang masih berlangsung selesai terlebih dahulu, sehingga kondisi riil perusahaan dapat diketahui.

"Dari hasil audit BPK akan ketahuan utang dan aset PDAM. Namun yang terpenting seluruh anggota dewan sepakat memfinalisasi perubahan PDAM menjadi perseroda," tegas Hasimudin.