Menyoal PPPK Paruh Waktu, Berikut Aturannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintaah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Jan 16, 2025 - 10:54 Wita
Jan 16, 2025 - 23:55
Menyoal PPPK Paruh Waktu, Berikut Aturannya
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen peserta ujian PPPK yang akan melaksanakan seleksi. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintaah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi acuan pelaksanaan sistem kerja PPPK paruh waktu di instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu sendiri merupakan pegawai non-ASN yang telah mengikuti rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), tetapi belum lulus.

Syarat lain adalah tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap pertama, tetapi belum diangkat dengan alasan jumlah pelamar melampaui formasi.

Adapun PPPK paruh waktu merupakan respons atas kebijakan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Ditetapkan 13 Januari 2025, Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terdiri dari 30 diktum yang mengatur berbagai aspek mengenai PPPK paruh waktu. 

Beberapa poin utama yang dijabarkan mencakup pengertian, jenis jabatan yang dapat diisi, ketentuan pengadaan, besaran upah dan poin-poin penting lainnya.

Setiap aspek diatur secara rinci untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban, serta memastikan pelaksanaan PPPK paruh waktu.

Berbeda dengan PNS dan PPPK, jam kerja PPPK paruh waktu cenderung fleksibel. Berikut beberapa poin penting dari keputusan tersebut:

1. Kebutuhan jabatan PPPK paruh waktu

Dalam diktum ketiga Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan tujuh jenis jabatan yang akan diisi oleh pegawai PPPK paruh waktu yakni:

a. guru dan tenaga kependidikan
b. tenaga kesehatan
c. tenaga keknis
d. pengelola umum operasional
e. pperator layanan operasional
f. pengelola layanan Operasional
g. penata layanan operasional

2. Status kepegawaian

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Sebelumnya calon PPPK paruh waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN RB, sehingga juga diminta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI).

Sesuai dengan jadwal, pengisian DRH NI PPPK 2024 tahap pertama berlangsung 1 hingga 31 Januari 2025. Sementara usul penetapan NI PPPK dijadwalkan 1 hingga 28 Februari 2025.

3. Masa kerja PPPK paruh waktu

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan.

4. Upah PPPK paruh waktu

PPPK paruh waktu upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah. 

Kalimantan Selatan, misalnya. Diketahui upah minimum daerah yang diberlakukan mulai 2025 adalah sebesar Rp3.496.195 atau naik dari Rp3.282.812.

Mereka juga diberikan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.

Pun PPPK paruh waktu turut mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow