Miliki 1,5 Kilogram Sabu, Bandar di Hantakan HST Nyaris Tusuk Polisi
Seorang diduga bandar narkoba ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kecamatan Hantakan, Jumat (06/011/2026).
KABARKALSEL.COM, BARABAI - Seorang diduga bandar narkoba ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kecamatan Hantakan, Jumat (06/011/2026).
Pelaku berinisial MR (41) tersebut ditangkap sekitar pukul 03.04 Wita di Jalan Dusun Buntu, Desa Lindungan.
Proses penangkapan tidak berlangsung mudah, karena pelaku melakukan perlawanan dan hampir menusuk polisi menggunakan pisau. Akibatnya dilakukan tindakan tegas terukur untuk meringkus pelaku.
"Dari tangan pelaku, disita sabu seberat 1,5 kilogram dan 34 cartridge etomidate," papar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid dikutip dari Antara.
“Polda Kalsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi tentang aktivitas peredaran narkotika," imbuhnya.
Sebelum berhasil ditangkap, MR telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres HST. Ini berkaitan dengan penemuan senjata api ketika penggeledahan rumah MR di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, beberapa waktu lalu.
Sementara Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan keberhasilan tersebut sekaligus menjawab keraguan masyarakat yang kerap mengeluhkan penindakan hanya menyasar pengguna dan kurir.
"Barang bukti yang diamankan cukup besar. Ini menunjukkan skala peredaran yang ditangani tersangka tidak main-main," ungkap Jupri.
"Kami sekaligus menjawab keresahan masyarakat bahwa penindakan hanya menyasar kurir dan para pemakai. Sekarang kami menunjukkan bahwa narkoba tidak memiliki tempat di HST," tutupnya.



