Momen Hari Jadi ke-75, Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalsel Hingga Akhir 2025

Pemprov Kalimantan Selatan meluncurkan program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah hingga Desember 2025.

Aug 14, 2025 - 17:20
Aug 15, 2025 - 00:23
Momen Hari Jadi ke-75, Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalsel Hingga Akhir 2025
Gubernur H Muhidin didampingi Wakil Gubernur H Hasnuryadi Sulaiman meninjau pelayanan program diskon dan pemutihan PKB dalam perayaan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (14/08/2025). Foto: MC Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan meluncurkan program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah hingga Desember 2025.

Peluncuran dilakukan Gubernur H Muhidin, didampingi Wakil Gubernur H Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Muhammad Syarifuddin dalam puncak peringatan Hari Jadi ke-75 Kalsel di Banjarbaru, Kamis (14/08/2025).

Selanjutnya dilakukan keteladanan oleh para pejabat daerah, termasuk bupati/wali kota yang secara simbolis menggunakan layanan mobil pajak keliling Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel.

"Untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun atau lebih, cukup membayar pajak 1 tahun saja. Sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan,” jelas Muhidin.

Baca juga:

Puncak Hari Jadi ke-75 Kalsel, Dari Tari Kolosal Meratus hingga Penyerahan Puluhan Penghargaan

Rapat Paripurna Harjad ke-75 Kalsel, Gubernur Ajak Masyarakat Membangun Bersama

Tidak hanya pemutihan, Pemprov Kalsel juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas dengan diskon 25 persen untuk pembayaran PKB, ditambah diskon BBNKB sebesar 34,17 persen.

"Melalui program tersebut, kami berusaha meringankan beban masyarakat, sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah," beber Muhidin.

Pemprov Kalsel juga menyiapkan insentif tambahan untuk wajib pajak yang taat, di antaranya bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), potongan harga di hotel dan rumah makan.

Kemudian bengkel yang bekerja sama, serta berkesempatan mengikuti undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah menarik lain dalam puncak Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025.