Ombudsman RI Minta Aparatur Kelurahan di Kalsel Perbaiki Sikap Pelayanan

Nov 21, 2025 - 23:56
Nov 22, 2025 - 00:03
Ombudsman RI Minta Aparatur Kelurahan di Kalsel Perbaiki Sikap Pelayanan
Kantor Ombudsman Perwakilan Kalsel di Jalan S Parman Banjarmasin. Foto: Ombudsman Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan mengingatkan aparatur kelurahan untuk memperbaiki kualitas sikap dalam memberikan pelayanan publik.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Tercatat sepanjang 2021 hingga semester I 2025, Ombudsman Perwakilan Kalsel telah menangani 1.010 laporan masyarakat. Dari jumlah ini, sekitar 30 laporan ditujukan kepada 14 kelurahan di Kalsel.

Adapun laporan yang masuk mencakup berbagai substansi mulai dari administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga layanan administratif seperti penerbitan surat keterangan waris dan surat keterangan tidak mampu.

Dugaan maladministrasi yang kerap dilaporkan meliputi tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, pungutan di luar ketentuan, hingga penyimpangan prosedur.

Tidak jarang masyarakat juga mengeluhkan sikap petugas kelurahan yang dinilai kurang ramah, mempersulit, bersikap acuh, atau sibuk menggunakan gawai saat melayani.

Padahal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaksana layanan.

"Sikap layanan jangan disepelekan. Ini bagian penting dari pelayanan dan harus menjadi perhatian penyelenggara, khususnya aparatur kelurahan," tegas Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, dikutip dari Antara, Jumat (21/11/2025).

Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman Kalsel mendorong pembinaan berkala untuk aparatur kelurahan guna memperkuat kompetensi, integritas, dan etos kerja.

Juga disarankan penyusunan modul atau petunjuk teknis tentang sikap pelayanan sebagai panduan penerapan budaya pelayanan prima.