Opsen Berlaku Mulai 2025, Warga Kalsel Dapat Keringanan
Meski opsen pajak sebesar 66 persen tetap diberlakukan mulai 2025, masyarakat Kalimantan Selatan tidak perlu khawatir mendapat tambahan beban.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Meski opsen pajak sebesar 66 persen tetap diberlakukan mulai 2025, masyarakat Kalimantan Selatan tidak perlu khawatir mendapat tambahan beban.
Penyebabnya Pemprov Kalsel memutuskan memberikan insentif, sehingga nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap seperti semula.
"Saya mengumumkan pungutan tambahan pajak yang mengalami kenaikan, tetapi tidak terjadi kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalsel," papar Gubernur Kalsel, H Muhidin, dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).
Adapun kebijakan insentif pajak tersebut bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan pendapatan daerah, mendukung pemulihan ekonomi, dan mengurangi beban masyarakat.
"Kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, mari segera memanfaatkan kebijakan insentif. Jangan sampai tidak ingat datang ke kantor samsat terdekat," tegas Muhidin.
Insentif sendiri akan diberikan selama 6 bulan dengan tujuan mendorong kepatuhan masyarakat. Seandainya mendapat hasil yang positif, insentif akan dievaluasi untuk diperpanjang.
"Membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab yang baik sebagai warga, sekaligus partisipasi aktif membangun daerah menuju lebih baik," imbuhnya.
Terkait rincian pemberian insentif, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan akan diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
"Isentif kendaraan pribadi sebesar 25 persen. Sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen," jelas Subhan.
What's Your Reaction?