Patroli KPH Tanah Laut Ungkap Dugaan Ilegal Logging di Kintap

Tidak hanya tambang emas ilegal, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan juga menemukan puluhan batang kayu diduga hasil ilegal loging di hutan Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Tanah Laut.

Dec 15, 2025 - 19:43
Dec 15, 2025 - 19:44
Patroli KPH Tanah Laut Ungkap Dugaan Ilegal Logging di Kintap
Personel KPH Tanah Laut mengamankan puluhan kayu ilegal loging di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, beberapa waktu lalu. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Tidak hanya tambang emas ilegal, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan juga menemukan puluhan batang kayu diduga hasil illegal loging di hutan Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Tanah Laut.

Kayu-kayu tersebut ditemukan patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut di dua lokasi berbeda. Ditemukan 27 batang kayu rimba campuran di lokasi pertama. 

Sedangkan di lokasi kedua, diperoleh 8 batang kayu meranti. Adapun kayu memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih 4 meter.

Berita Terkait: Dishut Kalsel Ungkap Tambang Emas Liar di Kintap, Pemilik Masih Diburu

“Kegiatan patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalsel dalam menjaga kelestarian hutan,” ungkap Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPH Tanah Laut berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga proses pemeriksaan selesai, tidak satu pun pihak yang mengakui sebagai pemilik kayu.

“Seluruh kayu hasil temuan dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti,” tambah Rudiono Herlambang, Kepala KPH Tanah Laut.