Pelindo III Banjarmasin Siap Ladeni Gugatan PT Fitria Trans Bernilai Rp8,1 Miliar
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III Sub Regional Kalimantan di Banjarmasin, sudah siap meladeni gugatan PT Fitria Trans Tamara berkaitan proyek perumahan.

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III Sub Regional Kalimantan di Banjarmasin, sudah siap meladeni gugatan PT Fitria Trans Tamara berkaitan proyek perumahan.
Gugatan PT Fitria Trans Tamara diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Bjm.
Dalam petium gugatan, Makmum selaku Direktur PT Fitria Trans dan sekaligus penggugat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Makmum juga meminta agar majelis hakim menghukum PT Pelindo III dengan kewajiban membayar kerugian materiel berupa tagihan termin I yang tercantum dalam invoice sebesar Rp1.702.000.000 sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan.
Penggugat mengeklaim mengalami kerugian berupa kehilangan hak menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) tergugat yang menurut hukum sebesar 6 persen per tahun selama 90 bulan. Akibatnya penggugat menelan kerugian sebesar Rp765 juta.
Sedangkan kerugian immateriel berupa kekecewaan, waktu, tenaga, dan pikiran yang terbuang akibat tidak dibayarnya tagihan penggugat.
"Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi kepastian hukum ditetapkan sebesar Rp5.675.000.000,” demikian kutipan isi petitum.
Kemudian tergugat juga dituntut membayar uang paksa (dwangsoom) Rp10 juta setiap hari, apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara yang terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap nanti.
Terkait gugatan tersebut, Pelindo Regional III Sub Regional Kalimantan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum.
"Pelindo menghormati dan mendukung sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan," sahut Junior Manager Umum dan Humas Pelindo Regional III Sub Regional Kalimantan, Suprayogi, dikutip dari Antara, Kamis (06/03/2025).
"Kami percaya pengadilan akan memproses perkara tersebut secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Dalam agenda persidangan yang telah berlangsung, Pelindo telah menyampaikan jawaban atas gugatan PT Fitria Trans Tamara. Jawaban mencakup argumen dan bukti yang mendukung posisi perusahaan dalam sengketa.
"Kami berprinsip kepada komitmen pengimplementasian good corporate governance dalam setiap hubungan kerja sama dengan semua pihak. Pun semuanya sudah disampaikan dalam persidangan gugatan," tutup Suprayogi.
Kasus bermula ketika Makmum menerima pekerjaan proyek perumahan dari PT Pelindo III di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, sekitar 2016 lalu.
Semula proyek berjalan lancar, sebelum terhenti di tengah jalan lantaran proyek pembangunan 13 unit rumah itu dihentikan karena dinilai bermasalah.
Hal yang menjadi persoalan adalah Makmum telah melaksanakan pekerjaan. Bahkan beberapa bahan bangunan untuk kebutuhan pembangunan sudah dipesan kepada suplier.
What's Your Reaction?






