Unggah Video Intim Setelah Asmara Kandas, Pemuda Asal Pandawan HST Resmi Tersangka

Hubungan asmara yang kandas berujung persoalan hukum untuk pemuda berinisial MI di Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST).

Jun 2, 2026 - 21:39
Jun 3, 2026 - 01:40
Unggah Video Intim Setelah Asmara Kandas, Pemuda Asal Pandawan HST Resmi Tersangka
Ilustrasi penyebaran video asusila melalui media sosial yang diakses menggunakan gawai. Foto: iStock

KABARKALSEL.COM, BARABAI - Hubungan asmara yang kandas berujung persoalan hukum untuk pemuda berinisial MI di Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST). 

Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres HST, setelah diduga menyebarkan video asusila bersama sang mantan pacar yang masih berusia 17 tahun.

"Kasus sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, dan telah menetapkan MI sebagai tersangka," jelas Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, dikutip dari Antara, Selasa (02/06/2026). 

Pengungkapan kasus berawal dari pesan korban melalui aplikasi WhatsApp kepada sang orang tua, Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi pelaku selama rentang Maret 2025 hingga Januari 2026. Ironisnya video hubungan mereka diduga disebarkan ke media sosial oleh pelaku menggunakan akun milik korban.

"Video tersebut sengaja disebarkan oleh pelaku, karena diduga tidak terima telah diputus hubungan oleh korban," sambung Jupri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, MI sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ketika berupaya dilakukan penjemputan paksa, pelaku menghilang dan diduga berusaha menghindari proses hukum.

Untuk mempercepat pencarian, Unit PPA didukung Buser Satreskrim Polres HST melakukan pencarian dan menangkap pelaku.

MI selanjutnya dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PPA dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual," tegas Jupri.

"Juga diimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa, sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum berlaku," tutupnya.