Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Pilkada Batola 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya

Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih di Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024 yang dijadwalkan, Sabtu (04/01/2025), terpaksa ditunda dalam beberapa hari kedepan.

Jan 4, 2025 - 17:59 Wita
Jan 4, 2025 - 22:03
Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Pilkada Batola 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya
Ketua KPU Batola, Rusdiansyah, menyerahkan piagam apresiasi kepada Ketua DPRD Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono atas partisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih di Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024 yang dijadwalkan, Sabtu (04/01/2025), terpaksa ditunda hingga beberapa hari kedepan.

Sedianya rapat pleno penetapan digelar di Pawon Tlogo, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, mulai pukul 13.30 Wita. Sudah berhadir H Bahrul Ilmi-Herman Susilo sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak, dan para undangan.

Namun setelah menunggu hingga pukul 15.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola memastikan rapat pleno penetapan batal digelar. 

"Kami mohon maaf, karena rapat pleno penetapan terpaksa harus ditunda dan diganti rapat persiapan finalisasi penetapan," papar Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.

"Penyebabnya surat edaran dari KPU RI belum dikirimkan. Padahal Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diterima 3 Desember 2025 lalu," imbuhnya. 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, penetapan calon kepala daerah sudah dapat dilakukan dalam jangka tiga hari setelah BRPK diterbitkan.

"Memang Pilkada 2024 di Batola tidak digugat. Namun tanpa surat edaran KPU RI, kami tidak berani menetapkan calon kepala daerah secara sepihak," tukas Rusdiansyah.

"Terkait jadwal penetapan, kami tidak bisa memastikan. Namun terdapat kemungkinan penetapan juga akan dilakukan serentak," pungkasnya.

Diketahui proses gugatan pilkada masih berlangsung. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara, jadwal persidangan diawali pemeriksaan pendahuluan.

Proses ini dilakukan dalam dua gelombang masing-masing 24 hingga 31 Desember 2024, dan 9 hingga 14 Januari 2025.

Adapun pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025, atau 17 hingga 30 Januari 2025. 

Berikutnya pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan 30 hingga 31 Desember 2024, atau 12 hingga 13 Januari 2025.  

Kemudian salinan putusan disampaikan 30 Januari hingga 4 Februari 2025, atau 12 hingga 17 Februari 2025. Sedangkan pemeriksaan persidangan lanjutan dilakukan 3 hingga 12 Februari 2025, atau 14 hingga 25 Februari 2025. 

Sementara jadwal pengucapan putusan atau ketetapan akan dilaksanakan 24 hingga 26 Februari 2025, atau 7 hingga 11 Maret 2025. 

Terakhir penyampaian salinan putusan dilakukan 24 hingga 28 Februari 2025, atau 7 hingga 13 Maret 2025.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow