Penyertaan Modal PDAM Batola Disorot, Kejari Mulai Penyelidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola.

Maret 26, 2026 - 15:06
Maret 26, 2026 - 15:17
Penyertaan Modal PDAM Batola Disorot, Kejari Mulai Penyelidikan
Kejari Barito Kuala mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyertaan modal di PDAM Batola. Foto: Google Maps

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola.

Tahap awal pemeriksaan perkara pidana tersebut didasari Surat Perintah Kejari Batola Nomor Prin-01a/O.3.19/Fd.1/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

"Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat. Adapun penyertaan modal merupakan salah satu yang diselidiki," papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, Kamis (26/03/2026) pagi.

Penyertaan modal yang diselidiki terjadi dalam rentang 2019 hingga 2023. Sementara dalam waktu yang sama, PDAM Batola juga diduga mengalami kerugian berdasarkan hasil audit.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan, termasuk dari Pemkab Batola selaku pemodal. Namun 14 kepala Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yang ikut dipanggil, belum seorang pun datang memberikan keterangan.

"Kami sudah mengirimkan tiga kali surat pemanggilan kepada 14 kepala IKK. Lantas 9 orang di antaranya membalas dengan surat pernyataan belum bisa hadir, setelah pemanggilan kedua. Mereka beralasan belum siap memberikan keterangan," tukas Andrianto.

"Sedangkan sisanya sama sekali tidak merespons, sampai kemudian dikirimkan surat pemanggilan ketiga. Kami hanya berharap mereka yang dipanggil dapat menghormati proses hukum," tegasnya.

Terkait nilai kerugian negara dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, Andrianto belum bisa menyampaikan lebih jauh lantaran penyelidikan masih berproses.

"Penyelidikan terus berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tentunya setiap kegiatan penyelidikan yang dilakukan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," beber Andrianto.

"Kami juga memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, akuntabel dan transparan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum," tutupnya.