Perdana di Kalteng, Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Untuk kali pertama, terdakwa kasus narkotika yang tertangkap di Kalimantan Tengah dituntut dengan hukuman mati.

Oct 21, 2024 - 22:47 Wita
Oct 22, 2024 - 14:32
Perdana di Kalteng, Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati
Kajati Kalteng menjelaskan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika yang tertangkap di Lamandau. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, PALANGKA RAYA - Untuk kali pertama, terdakwa kasus narkotika yang tertangkap di Kalimantan Tengah dituntut dengan hukuman mati.

Tidak hanya satu, tetapi dua terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Lamandau. Mereka masing-masing berinisial HM (43) dan YL (41).

Keduanya ditangkap 18 Mei 2024 di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 5, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, oleh Sat Resnarkoba Polres Lamandau atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 33,6 kilogram.

"Tuntutan hukuman mati didasari keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap barang bukti yang disampaikan di pengadilan," papar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, dikutip dari Antara, Senin (21/10).

Diketahui tuntutan hukuman mati untuk pengedar narkotika di Bumi Isen Mulang menjadi tuntutan pertama dalam sejarah Kejati Kalteng.

"Secara logika saja, barang sebanyak itu tidak mungkin dipakai sendiri. Barang itu akan diedarkan di Kalteng dan mengakibatkan ratusan ribu masyarakat terpapar," tegas Undang.

Pun HM bukan pemain baru. Pria ini sempat terjerat kasus yang sama di pertengahan 2014, dan divonis 5 tahun penjara.

Pemberian tuntutan hukuman mati sudah diusulkan secara berjenjang mulai dari Kejari Lamandau ke Kejati Kalteng, lalu diusulkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Banjir Murung Raya Meluas, Transportasi Darat di Puruk Cahu Lumpuh

"Kejaksaan Agung pun sudah setuju kedua terdakwa dituntut hukuman mati. Adapun tuntutan telah dibacakan dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Lamandau," tambah Undang.

Diharapkan majelis hakim dapat menyetujui tuntutan hukuman mati tersebut. Andai putusan majelis hakim berbeda, Kejati Kalteng akan melakukan langkah hukum berupa banding hingga kasasi.

Diketahui HM dan YL diperintahkan seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa mobil dari Singkawang, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka diupah Rp300 juta untuk mengantar sabu tersebut. Sebanyak Rp200 juta sudah ditransfer, sedangkan sisanya akan diserahkan di Banjarmasin.

Untuk menyamarkan barang haram yang dibawa, sabu dibagi menjadi beberapa paket. Selanjutnya disimpan jok, dashboard, hingga di ban serep mobil yang dipakai.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp2,2 juta, 6 ponsel, 3 unit mobil Toyota, 1 unit motor Honda PCX, ATM Mandiri dan uang sebesar Rp100 juta dari rekening mandiri atas nama HM.

Tak hanya menyeret HM dan YL ke pengadilan, Kejati Kalteng masih menunggu perkembangan perkara pengungkapan sabu seberat 55,6 kilogram yang juga dilakukan Polres Lamandau. 

"Jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi ikut mengedarkan. Kami akan menuntut berat siapapun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apapun," tutup Undang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow