Petani di Simpur HSS Ditangkap Usai Bakar Lahan Seluas 2,8 Hektare
Niat membuka lahan dengan cara cepat, justru membuat seorang petani di Hulu Sungai Selatan (HSS) berurusan dengan polisi.
KABARKALSEL.COM, KANDANGAN - Niat membuka lahan dengan cara cepat, justru membuat seorang petani di Hulu Sungai Selatan (HSS) berurusan dengan polisi.
Pria berinisial DA ditangkap setelah kedapatan membakar lahan milik sendiri seluas sekitar 2,8 hektare di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
DA diamankan Satreskrim Polres HSS di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kamis (20/08/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran lahan. Lantas lokasi dipantau Sat Intelkam Polres HSS," papar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid dikutip dari Antara, Jumat (21/08/2026)
Setelah dipastikan terjadi aktivitas pembakaran, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur bergerak menuju lokasi, lalu mengamankan pria berusia 64 tahun tersebut.
"Lahan yang dibuka seluas kurang lebih 17 borongan atau sekitar 28.339 meter persegi. DA menggunakan sebilah bambu untuk menyulut api," beber Khamid.
Tindakan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar bukan perkara sepele. DA dijerat Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ketentuan tersebut melarang semua pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena membawa konsekuensi hukum dan berdampak kabut asap yang menyebabkan gangguan kesehatan," tegas Khamid.

