Antisipasi Dampak Kabut Asap, Sekolah di Kalsel Diperbolehkan PJJ
Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diantisipasi serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diantisipasi serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan.
Andai kualitas udara memburuk hingga membahayakan kesehatan, sekolah tidak hanya diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Mereka juga diperbolehkan mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran dalam Kondisi Kabut Asap Akibat Karhutla.
SE yang ditetapkan di Banjarbaru tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta.
Ditandatangani Kepala Disdikbud H Abdul Rahim, surat edaran tersebut meminta sekolah menyesuaikan kegiatan belajar mengajarsecara proporsional berdasarkan tingkat risiko dan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Dalam kondisi normal, pembelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa sepanjang kondisi lingkungan sekolah masih memungkinkan.
Namun apabila kualitas udara memburuk, berbagai kegiatan di luar ruangan seperti olahraga, upacara, apel, dan aktivitas luar kelas lain diminta untuk dikurangi, dipindahkan ke ruangan, atau dihentikan sementara demi mencegah gangguan kesehatan.
"Kalau kondisi udara semakin buruk dan dinilai membahayakan kesehatan, sekolah diperbolehkan menerapkan PJJ atau belajar dari rumah," papar Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat, Jumat (21/08/2026).
Selain mengatur pola pembelajaran, sekolah diminta memperkuat perlindungan terhadap kesehatan warga sekolah selama kondisi kabut asap.
Edukasi mengenai dampak paparan asap perlu diberikan kepada siswa. Sekolah juga diminta mengimbau penggunaan masker sesuai rekomendasi kesehatan.
Perhatian lebih juga diarahkan kepada siswa maupun tenaga kependidikan yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan.
Kalau warga sekolah mengalami masalah kesehatan, penanganan diminta dilakukan sesegera mungkin. Sekolah juga perlu menyiapkan langkah rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau puskesmas apabila diperlukan.
Upaya menghadapi kabut asap tidak hanya dilakukan dengan mengubah aktivitas pembelajaran. Disdikbud Kalsel juga meminta lingkungan sekolah dijaga agar tidak menjadi sumber api baru seperti membakar sampah.
Sekolah juga diminta memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pengawas sekolah, dinas kesehatan atau puskesmas, BPBD, dan orang tua atau wali murid.
Adapun PJJ hanya berlaku untuk murid. Sementara guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penyesuaian sebagaimana ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.

