Polda Kalsel Bongkar 128 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan

Sebanyak 128 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, berhasil disita dalam operasi besar Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan.

Jun 18, 2026 - 20:54
Jun 18, 2026 - 21:54
Polda Kalsel Bongkar 128 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memperlihatkan beberapa barang bukti dari 128 kilogram sabu yang berhasil disita dari jaringan internasional Fredy Pratama. Foto: Humas DPRD Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Sebanyak 128 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, berhasil disita dalam operasi besar Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus dengan barang bukti terbesar selama enam tahun terakhir. Adapun rekor terbesar masih dibukukan pengungkapan yang dilakukan Agustus 2020 lalu dengan barang bukti 300 kilogram sabu.

Meski demikian, jumlah besar yang diperoleh dalam setiap pengungkapan menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional masih terus berupaya menjadikan Kalsel sebagai jalur distribusi.

"Dalam operasi terakhir, telah diamankan lima tersangka. Mereka ditangkap terpisah di Banjarmasin dan Banjarbaru," papar Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (18/06/2026).

“Sedangkan total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 127 paket sabu dengan berat keseluruhan 128.705,17 gram atau sekitar 128 kilogram,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan JR (28), Senin (08/06/2026) sekitar pukul 12.20 Wita. Warga Depok, Jawa Barat, ini dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan barang bukti 56.966,28 gram atau sekitar 56 kilogram sabu.

Dibekuk setelah turun dari KM Dharma Kartika 2 yang berlayar dari Surabaya, JR membawa 29 paket dalam koper biru, 15 paket dalam koper merah muda, dan 13 paket dalam koper hitam.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, ditangkap dua tersangka lagi masing-masing berinisial RH (32) dan MA (51) dengan barang bukti 3.988,52 gram sabu, Kamis (11/06/2026). 

Kedua tersangka yang masing-masing berasal dari Kecamatan Mandastana, Barito Kuala, dan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, itu diringkus di pinggir Jalan Benua Elok, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Operasi berlanjut dengan penangkapan AJ (28), Jumat (12/06/2026) siang. Warga Palembang, Sumatera Selatan, ini diamankan di area parkir RSUD Ulin Banjarmasin dengan barang bukti 64.759,55 gram atau sekitar 64 kilogram sabu.

Sabu dibagi dalam 17 paket yang disimpan dalam ransel hitam, 28 paket dalam koper warna hijau tosca, dan 18 paket lain dibawa menggunakan kardus.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkan SU (49) di Jalan Ahmad Yani Kilometer 18. Dari tangan pelaku ditemukan 2.990 gram sabu.

"Hasil penyidikan sementara menunjukkan sabu masuk dari Tasikmalaya, kemudian Bandung, Surabaya, sebelum sampai ke Banjarmasin,” beber Yudha.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan dan seluruh personel yang berkotribusi dipastikan mendapat penghargaan khusus. 

“Penghargaan akan diserahkan dalam puncak peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 2026 mendatang,” janji Yudha.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, juga mengapresiasi keberhasilan menggagalkan peredaran 128 kilogram sabu tersebut. 

“Keberhasilan Polda Kalsel menggagalkan 128 kg sabu merupakan pencapaian penting. Bukan hanya penangkapan, juga menyelamatkan lebih dari 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tutupnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan terbaru. Mereka juga terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.