Tiga Terdakwa Kasus OTT di Kejari HSU Divonis, Albertinus Dihukum 5 Tahun 10 Bulan

Vonis berat dijatuhkan kepada eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dalam perkara korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sep 22, 2026 - 23:21
Sep 23, 2026 - 00:18
Tiga Terdakwa Kasus OTT di Kejari HSU Divonis, Albertinus Dihukum 5 Tahun 10 Bulan
Eks Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digiring memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: RRI

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Vonis berat dijatuhkan kepada eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dalam perkara korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/09/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 10 bulan penjara kepada Albertinus.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," papar ketua majelis hakim Ariyas Dedy ketika membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Albertinus terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga.

Adapun dakwaan pertama berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan dengan total penerimaan mencapai Rp894 juta.

Kemudian dakwaan kedua terkait penerimaan uang sebesar Rp257 juta yang berasal dari pemotongan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kejari HSU.

Sementara dakwaan ketiga berkaitan dengan penerimaan uang, tiket perjalanan, dan fasilitas penginapan dengan total nilai mencapai Rp822 juta.

Selain hukuman penjara, Albertinus dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selanjutnya hakim juga mewajibkan Albertinus membayar uang pengganti sebesar Rp664 juta paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kalau uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, Albertinus harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan tersebut, Albertinus melalui Muhammad Syam Wijaya selaku kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU terhadap putusan majelis hakim.

Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat Kejari HSU lain juga dijatuhi hukuman. Eks Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Asis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar. Adapun uang pengganti diambil dari tiga deposito berjangka milik Asis di PT BPR Candi Agung Amuntai dengan total Rp1,4 miliar. Selanjutnya kelebihan sebesar Rp160 juta dikembalikan kepada Asis.

Sementara Tri Taruna Fariadi divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Eks Kasi Datun Kejari HSU ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp38.865.385.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Tri dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya perkara yang melibatkan ketiga terpidana bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kejari HSU, Kamis (18/12/2025).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang mengarah kepada pemerasan dan penerimaan lain.

Ketiga terdakwa diduga menerima uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab HSU, termasuk Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga RSUD Pembalah Batung.