Prabowo Menaikkan Gaji ASN hingga Pejabat Negara, Apakah Efisiensi Sudah Berakhir?

Presiden Prabowo Subianto mengubah fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu yang menjadi fokus adalah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat negara.

Sep 20, 2025 - 15:53
Oct 3, 2025 - 15:25
Prabowo Menaikkan Gaji ASN hingga Pejabat Negara, Apakah Efisiensi Sudah Berakhir?
Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat negara. Foto: Sekretariat Negara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengubah fokus 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu yang menjadi fokus adalah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat negara.

Dikutip dari CNBC, Sabtu (20/09/2025), perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang ditetapkan 30 Juni 2025.

Beleid tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 109 tahun 2025 tentang RKP 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Adapun kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta TNI, Polri dan pejabat negara, termuat dalam poin 6 RKP 2025.

Poin lain dalam RKP 2025 di antaranya memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Kemudian melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahterahan sosial, serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga memberlakukan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. 

Kebijakan tersebut sebagai upaya mendukung perwujudan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan.

Juga meningkatkan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61 persen.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Rombak Kabinet Lagi, Erick Thohir Digeser Menjadi Menpora

Tiga Pabrik Besar Tutup di Era Presiden Prabowo, Belasan Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

Belum diketahui rincian kenaikan yang berlangsung di tengah isu efisiensi anggaran tersebut. Diperkirakan kenaikan berlaku mulai Oktober 2025 dengan besaran sekitar 8 hingga 12 persen yang tergantung golongan dan masa kerja. 

Setidaknya selama 10 tahun terakhir, gaji ASN mengalami kenaikan sebanyak tiga kali masing-masing 2015, 2019 dan 2024. Kenaikan terakhir sebesar 8 persen yang dilakukan Presiden Joko Widodo di pengujung masa kepemimpinan.

Meski menjadi kabar baik untuk ASN hingga pejabat negara, keputusan Prabowo Subianto dinilai semakin memperburuk kesenjangan dengan pekerja informal.

"Kesenjangan itu adalah sumbu dari keretakan sosial atau gejolak sosial kedepan," cetus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dikutip dari Inilah.

Kemudian kenaikan gaji ASN di tengah efisiensi anggaran kurang tepat, dan menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap krisis dan empati.

"Penyebabnya PPh 21 mereka sudah ditanggung oleh negara. Artinya fasilitas negara sudah terlalu banyak untuk ASN. Justru pendapatan pekerja di sektor informal yang seharusnya dinaikkan dengan APBN," tegas Bhima.

Justru apabila APBN hanya berputar kepada urusan belanja pegawai semata, pemerintah terkesan tidak punya solusi dan salah dalam menerapkan kebijakan.

"Sementara kalau dicek selama 5 tahun terakhir, belanja pegawai sudah naik 49,7 persen. Bahkan melebihi dari belanja produktif seperti belanja modal yang cuma naik 14,4 persen," beber Bhima. 

"Pemerintah seharusnya menggunakan anggaran hasil penghematan belanja pegawai untuk melakukan stimulus ke UMKM, sehingga terbuka lapangan kerja di luar dari sektor pemerintahan," tutupnya.