Presiden Prabowo Rombak Kabinet Lagi, Erick Thohir Digeser Menjadi Menpora
Presiden Prabowo Subianto kembali merombak Kabinet Merah Putih 2024–2029 dan sejumlah pejabat tinggi negara, Rabu (17/09/2025). Salah seorang di antaranya adalah Erick Thohir.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali merombak Kabinet Merah Putih 2024–2029 dan sejumlah pejabat tinggi negara, Rabu (17/09/2025). Salah seorang di antaranya adalah Erick Thohir.
Berdasarkan Keppres Nomor 96 B Tahun 2025, Presiden memberhentikan dengan hormat Erick Thohir dari jabatan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Sulaiman Umar dari posisi Wakil Menteri Kehutanan.
Kemudian melalui Keppres Nomor 97 B Tahun 2025, Presiden juga memberhentikan Hasan Nasbi dari Kepala Komunikasi Kepresidenan dan Anto M Putranto dari posisi Kepala Staf Kepresidenan.
Setelah diberhentikan dengan hormat, Erick Thohir lantas dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) 96P/2025. Ketua Umum PSSI ini menggantikan Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Erick memimpin Kementerian BUMN selama 5 tahun penuh di periode kedua Presiden Joko Widodo atau sejak 2019. Sedangkan di era Prabowo, Erick melanjutkan tugas sebagai Menteri BUMN sejak Oktober 2024.
Juga dilantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Djamari sendiri pernah menduduki Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memutuskan pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI di pertengahan 1998.
Selain Menpora dan Menko Polkam, Prabowo juga melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi yang kosong. Mereka adalah Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Lalu Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dan Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
Nanik S Deyang menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sonny Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, dan Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pengangkatan Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP ditetapkan melalui Keppres Nomor 152 TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi utama dan madya di lingkungan LKPP.