Propam Polri Buka Kanal Aduan Digital, Cukup Scan QR Code
Kemudahan akses diperoleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kemudahan akses diperoleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri.
Cukup memindai QR Code yang disiapkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, laporan terkirim secara daring dengan cepat, praktis, dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
QR Code itu pun secara masif disosialisasikan, termasuk oleh Bid Propam Polda Kalimantan Selatan kepada pengemudi ojek online (ojol) di Banjarbaru.
"Masyarakat yang ingin melapor atau memberi informasi oknum polisi nakal, cukup memindai QR Code yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri," papar Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, dikutip dari Antara, Senin (02/03/2026).
"Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan internal agar Polri semakin profesional dan dipercaya publik," sambungnya.
Sosialisasi QR Code dilakukan Subbidprovos Bidpropam Polda Kalsel melalui Jumat Berkah. Tidak hanya sosialisasi, juga dibagikan 200 paket takjil dan bahan pokok.
Kegiatan tersebut menyasar komunitas ojek online dan petugas kebersihan di Lapangan KS Tubun, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
"Momentum Ramadan dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi, sekaligus mengenalkan tata cara penggunaan QR Code pengaduan Propam,” tambah Kasubbid Provos AKBP Zaenal Arifien.
Sementara Samsul yang mewakili ojek online, mengapresiasi langkah tersebut. Terlebih layanan pengaduan berbasis QR Code memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan.
“Kami merasa dipermudah dengan sistem pelaporan tersebut. Diharapkan pelayanan kepolisian semakin baik, dan masyarakat tidak ragu melapor kalau menemukan dugaan pelanggaran,” sahut Samsul.