Satlantas Banjar Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barbuk Seberat 19 Kilogram

Tidak hanya menangani persoalan lalu lintas, Satlantas Polres Banjar andil besar dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sep 15, 2025 - 21:38
Sep 15, 2025 - 21:42
Satlantas Banjar Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barbuk Seberat 19 Kilogram
Kapolres Banjar AKBP Fadli menunjukkan barang bukti 19 kilogram sabu-sabu dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Tidak hanya menangani persoalan lalu lintas, Satlantas Polres Banjar andil besar dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Itu dibuktikan dengan penangkapan seorang kurir berinisial SA di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 16.45 Wita.

"Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan personel Pos Lantas 1201 Kindai Gambut terhadap sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu jalan," ungkap Kapolres AKBP Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar dikutip dari Antara, Senin (15/09/2025).

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram. Selanjutnya barang bukti diamankan bersama SA yang berperan sebagai kurir.

"Nilai narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp34,2 miliar atau setara dengan potensi konsumsi sekitar 152 ribu orang," tegas Fadli yang didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Lantas AKP Risda Idfira.

Atas perbuatan tersebut, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SA juga diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

"Keberhasilan yang dicatatkan Satlantas Polres Banjar menjadi bukti kesigapan personel dalam menjaga keamanan, sekaligus memberantas peredaran narkoba," tutup Fadli.