Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda, KPK Masih Koordinasi

Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atau Paman Birin, akhirnya harus ditunda.

Oct 28, 2024 - 16:05 Wita
Oct 28, 2024 - 23:38
Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda, KPK Masih Koordinasi
Seorang personel kepolisian melakukan penjagaan di gerbang masuk PN Jakarta Selatan. Foto: Liputan6

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atau Paman Birin, akhirnya harus ditunda.

Sejatinya sidang perdana praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan itu dijadwalkan digelar, Senin (28/10), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Namun belakangan KPK mengajukan penundaan dengan alasan masih melakukan koordinasi. Dengan demikian, sidang perdana praperadilan dijadwal ulang, Senin (4/11).

"Kami masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan," papar Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Tempo. 

Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka yang dikenakan KPK. 

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Kamis (10/10). Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady.

Baca juga:

Denny Indrayana Sebut KPK Bakal Kalah Melawan Paman Birin di Praperadilan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Melawan

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian petitum gugatan Sahbirin. 

Sementara KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Minggu (6/10), melalui ekspos antara penyidik dan unsur pimpinan. 

Paman Birin sendiri diduga terlibat kasus dugaan suap beberapa lelang proyek di Kalsel. KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri per 7 Oktober 2024, karena masih dalam penyidikan. 

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Pemprov Kalsel senilai Rp23 miliar.

Kemudian pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Pemprov Kalsel dengan nilai Rp9 miliar. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow