Denny Indrayana Sebut KPK Bakal Kalah Melawan Paman Birin di Praperadilan
Meski sidang baru digelar 28 Oktober 2024 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal kalah melawan gugatan praperadilan yang dilakukan Sahbirin Noor.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Meski sidang baru digelar 28 Oktober 2024 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal kalah melawan gugatan praperadilan yang dilakukan Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor atau yang biasa disapa Paman Birin, ditetapkan sebagai tersangka melalui ekspos antara penyidik dan pimpinan KPK, Jumat (4/10).
Disepakati telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara atau mewakili di Kalimantan Selatan.
Beberapa hari berselang, Gubernur Kalsel tersebut mengajukan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/10) lalu.
Baca juga: KPK Tak Kunjung Panggil Paman Birin, Ternyata Ini Alasannya
Teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, petitum gugatan meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal.
Diketahui itu bukan praperadilan pertama melawan KPK. Sudah terjadi beberapa praperadilan, dan bahkan berujung dengan kemenangan penggugat.
Mereka yang pernah memenangi praperadilan melawan KPK di antaranya Budi Gunawan, Hadi Poernomo, Eddy Hiariej, Setya Novanto, Ilham Arief Sirajuddin, Marthen Dira Tome, Taufiqurahman, Siman Bahar, dan Helmut Hermawan.
Pun pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, juga menyebut Paman Birin bakal menang 99 persen melawan KPK.
Prediksi tersebut disampaikan Denny melalui akun X (Twitter) pribadi, setelah sering ditanyai kans praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin melawan KPK.
"Jawaban saya, dalam kasus OTT biasanya praperadilan KPK selalu menang. Dalam kasus Sahbirin, prediksi saya 99%, KPK bakal kalah, mengapa?" tulis Denny.
"Faktor pertama masih kuatnya pengaruh Isam (H Andi Syamsudin Arsyad), keponakan Sahbirin, tercermin dari banyaknya nama kerabat dan orangnya di kabinet kedepan," sambungnya.
Kemudian faktor kedua yang diyakini Denny Indrayana adalah sampai sekarang KPK belum memanggil Sahbirin.
"Padahal sudah jelas yang bersangkutan menghilang, lari, dan harusnya segera ditetapkan sebagai buron," tegas Denny.
"Dengan belum memanggil dan menetapkan buron kepada Sahbirin, dapat dibaca KPK membiarkan Sahbirin menang di praperadilan, karena ada SEMA yang melarang buron mengajukan praperadilan," sambungnya.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Melawan
Memang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali tertanggal 23 Maret 2018, buronan dilarang mengajukan praperadilan.
Ditetapkan bahwa kalau permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasehat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Jadi dagelannya dan skenario drama komedinya adalah KPK tidak memanggil dan menetapkan Sahbirin sebagai buron, padahal Sahbirin nyata-nyata menghilang dan lari, sambil mengajukan praperadilan," tukas Denny.
"Lalu, segmen selanjutnya, KPK kalah di praperadilan, dan Sahbirin muncul lagi sebagai gubernur Kalsel, setelah tidak lagi jadi tersangka," tutupnya.
What's Your Reaction?